Aturan Terbaru Kemendikbudristek soal Jadwal Pembagian Rapor dan Libur Sekolah saat Nataru
Dalam SE terbaru Kemendikbudristek tersebut, jadwal pembagian rapor dan libur Nataru dikembalikan sesuai kalender pendidikan.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terbaru terkait jadwal pembagian rapor serta hari libur saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek nomor 32 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Nataru dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Coronavirus Disease 2019.
Dalam aturan yang tertuang pada SE terbaru Kemendikbudristek tersebut, jadwal pembagian rapor dan libur Nataru dikembalikan sesuai kalender pendidikan.
Dengan demikian, aturan pembagian rapor pada bulan Januari 2022 dan tidak ada libur periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021-2 Januari 2022 yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 29 tahun 2021 dicabut.
“Meski begitu sekolah tidak diperbolehkan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah,” sebut edaran itu.
Baca juga: Jadwal Libur Sekolah dan Pembagian Rapor Kembali Diubah, Dikembalikan Sesuai Kalender Pendidikan
Baca juga: Pemda DIY Bakal Beri Sanksi Tegas Pelaku Pariwisata yang Melanggar Ketentuan saat Libur Nataru
Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan pada PAUD hingga jenjang menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Surat Edaran ini mengatur ulang ketetapan pembagian rapor dan libur sekolah periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
SE yang ditandatangani Sekjen Kemendikbudristek Suharti pada 14 Desember 2021 ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
"Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah," tulis edaran tersebut.
Edaran itu menyerahkan penetapan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar dan libur kepada Pemerintah Daerah.
Berdasarkan edaran tersebut, pelaksanaan pembelajaran, pembagian rapor semester satu, dan libur sekolah satuan pendidikan dari jenjang PAUD hingga jenjang menengah dikembalikan sesuai dengan kalender pendidikan.
Tatap Muka Perguruan Tinggi
Pada bagian lain, Plt Dirjen Diktiristek Nizam mengatakan perguruan tinggi siap melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Disebutkan, Dirjen Diktiristek melakukan pemantauan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di perguruan tinggi. Ini untuk memastikan kesiapan perguruan tinggi dalam mempersiapkan pembelajaran tatap muka.
“Kita pastikan bahwa perguruan tinggi siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” ungkap Nizam melalui keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).