Berita Artis
LAGI-LAGI NARKOBA! Polisi Tangkap Artis Muda Berinisial RN yang Terjebak Obat-obatan Haram
Setelah aktor Jeff Smith dan Bobby Joseph, kini media sosial kembali digegerkan dengan seorang artis muda berinisial RN ditangkap polisi karena dugaan
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Mona Kriesdinar
"(Ditangkap karena) narkoba jenis sabu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Dalam kasus ini, Bobby diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu untuk konsumsi pribadi.
Polisi menyatakan Bobby mengonsumsi sabu sejak 2015.

Selain itu, Bobby diduga mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis (gorila).
Oleh karena itu, polisi menjerat Bobby Pasal 114 Juncto 112 subsider 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika usai ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Setelah melewati pemeriksaan, aktor berusia 30 tahun ini tak hanya menggunakan obat-obatan terlarang.
Menurut pihak kepolisian, Bobby juga berperan sebagai perantara perdagangan narkoba baru sebulan.
Laporan itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan melalui ponsel Bobby Joseph. Mereka menemukan bukti-bukti percakapan terkait jual-beli barang.
Atas kejadian itu, Bobby dijerat dengan Pasal 112 terkait kepemilikan narkoba untuk konsumsi pribadi dan Pasal 114 UU Narkotika terkait dugaan bertindak sebagai pengedar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Bobby terancam hukuman 4-20 tahun penjara.
"Adapun untuk ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 penjara," ucap Zulpan di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Sementara itu, Jeff Smith kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalankan rehabilitasi dari Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penyidik tidak melakukan terhadap Jeff Smith sebagai tersangka dan selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi.
"Iya sudah ditetapkan tersangka dan kami rehabilitasi," ujar Mukti saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021).
Menurut Mukti, Jeff Smith dijerat Pasal 127 dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
"Iya, dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009," ungkapnya.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )