Berita Artis
LAGI-LAGI NARKOBA! Polisi Tangkap Artis Muda Berinisial RN yang Terjebak Obat-obatan Haram
Setelah aktor Jeff Smith dan Bobby Joseph, kini media sosial kembali digegerkan dengan seorang artis muda berinisial RN ditangkap polisi karena dugaan
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNJOGJA.COM - Setelah aktor Jeff Smith dan Bobby Joseph, kini media sosial kembali digegerkan dengan seorang artis muda berinisial RN ditangkap polisi karena dugaan kasus narkoba.
Identitas artis muda RN sampai sekarang masih belum diumumkan oleh pihak kepolisian.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan berjenis kelamin laki-laki. Dia disebut sebagai artis muda.
"Iya, benar. Artis berinisial RN (pria) ditangkap karena narkoba," ujar Zulpan seperti yang dikutip Tribunjogja.com dari Tribunnews.com, Senin (13/12/2021).
Hingga berita ini ditulis, kabarnya polisi mengamankan RN pada Senin (13/12/2021) malam.
"Malam ini ditangkapnya," ucap Zulpan.
RN merupakan artis ketiga yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba dalam satu pekan belakangan ini.

Baca juga: PROFIL dan Biodata Jeff Smith, Baru 3 Bulan Bebas Kini Kembali Terciduk Kasus Narkoba
Pada 8 Desember 2021 pukul 18.30 WIB, Jeff Smith ditangkap di kediamannya, kawasan Depok, Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika golongan satu berjenis Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
Selang dua hari, tepatnya pada 10 Desember 2021, Bobby Joseph ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat dan didapati barang bukti berupa sabu seberat 0,49 gram.
Dalam rilis yang digelar Polres Metro Tangerang, penangkapan Bobby berawal dari laporan warga terkait adanya transaksi narkoba di daerah Serpong yang kemudian berpindah di Jalan Kintamani, Kalideres, Jakarta Barat.
Saat itulah polisi melakukan penangkapan Bobby Joseph.
Nama Bobby Joseph menarik perhatian publik. Awalnya insial BJ ini menjadi tanda tanya besar untuk netizen.
Ada yang menduga bahwa aktor BJ adalah Ben Joshua. Namun, Ben mengklarifikasi bahwa itu bukanlah dirinya.
Pesinetron Bobby Joseph terungkap ketika polisi mengumumkan namanya sebagai aktor yang belum lama ini diamankan, karena jeratan kasus penyalahgunaan narkoba.
Dari keterangan pihak kepolisian, Bobby Joseph ditangkap polisi di Kalideres, Jakarta Barat pada Jumat (10/12/2021) karena penyalahgunaan narkoba.
"(Ditangkap karena) narkoba jenis sabu," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.
Dalam kasus ini, Bobby diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu untuk konsumsi pribadi.
Polisi menyatakan Bobby mengonsumsi sabu sejak 2015.

Selain itu, Bobby diduga mengedarkan narkoba jenis tembakau sintetis (gorila).
Oleh karena itu, polisi menjerat Bobby Pasal 114 Juncto 112 subsider 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika usai ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.
Setelah melewati pemeriksaan, aktor berusia 30 tahun ini tak hanya menggunakan obat-obatan terlarang.
Menurut pihak kepolisian, Bobby juga berperan sebagai perantara perdagangan narkoba baru sebulan.
Laporan itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan melalui ponsel Bobby Joseph. Mereka menemukan bukti-bukti percakapan terkait jual-beli barang.
Atas kejadian itu, Bobby dijerat dengan Pasal 112 terkait kepemilikan narkoba untuk konsumsi pribadi dan Pasal 114 UU Narkotika terkait dugaan bertindak sebagai pengedar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Bobby terancam hukuman 4-20 tahun penjara.
"Adapun untuk ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 penjara," ucap Zulpan di Polres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).
Sementara itu, Jeff Smith kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalankan rehabilitasi dari Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penyidik tidak melakukan terhadap Jeff Smith sebagai tersangka dan selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi.
"Iya sudah ditetapkan tersangka dan kami rehabilitasi," ujar Mukti saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12/2021).
Menurut Mukti, Jeff Smith dijerat Pasal 127 dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
"Iya, dijerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009," ungkapnya.
( Tribunjogja.com | Bunga Kartikasari )