Kasus Pengadaan Quay Container Crane di PT Pelindo II, RJ Lino Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara
RJ Lino sendiri tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino atau RJ Lino.
RJ Lino sendiri tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tiga unit quay container crane di PT Pelindo II tahun 2010.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (14/12/2021) siang, RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari paa tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara.
Dalam perkara ini, majelis hakim tidak menyatakan bahwa RJ Lino menggunakan hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: 5 Tahun Sandang Status Sebagai Tersangka Kasus Korupsi di Pelindo II, RJ Lino Akhirnya Ditahan KPK
RJ Lino dan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Menyatakan Saudara Richard Joost Lino terbukti sah meyakinkan tindak pidana korupsi sebagaimana dalan dakwaan alternatif kedua,” ucap anggota majelis hakim Teguh Santoso dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/12/2021) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
RJ Lino dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana 4 tahun dan denda 500 juta rupiah ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan,” ucap hakim.
Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 28,82 miliar.(*)