Wakil Wali Kota Yogyakarta Berharap Polsek Ramah Anak Tetap Penuhi Hak ABH
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi meresmikan program rintisan Polsek Ramah Anak (PRA). Harapannya Anak Berhadapan Hukum (ABH)
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi meresmikan program rintisan Polsek Ramah Anak (PRA).
Harapannya Anak Berhadapan Hukum (ABH) di Kota Yogyakarta tetap mendapat hak anak.
Ia menjelaskan dalam menjalani proses hukum, anak-anak juga harus tetap mendapat haknya.
Baca juga: Peduli Semeru, Pemkab Magelang Kirimkan Bantuan Bagi Para Korban Terdampak
Hal tersebut ternaktub dalam UU 35 Tahun 2014 pada pasal 59 dan 64 tentang Perlindungan Anak.
"Semoga dengan adanya PRA ini bisa menjadikan ABH menjalani kehidupan yang lebih baik. Harapannya semua bisa bersinergi untuk menuntaskan permasalahan ABH," jelasnya, Jumat (10/12/2021).
Menurut dia, kecepatan teknologi dan informasi saat ini memiliki pengaruh yang besar pada penyimpanan perilaku anak.
Sehingga dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak untuk melakukan antisipasi.
Ia meminta agar PRA bisa bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2AP2KB) Kota Yogyakarta dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPID) Kota Yogyakarta.
Ia berharap seluruh Polsek di Kota Yogyakarta adalah PRA. Dengan demikian, pelayanan pada ABH dapat disesuaikan.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 6-11 Tahun, Dinkes Gunungkidul Akan Koordinasi dengan Disdikpora
"Tentu kita tidak ingin anak-anak kita bermasalah. Sebagai Kota Layak Anak, kita perlu mengantispasi. Biasanya kan anak kalau ketemu polisi nggak berani cerita, dengan adanya PRA yang didukung dengan SDM yang mumpuni, dapat membantu anak dalam menghadapi hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro mengungkapkan adanya PRA di Kota Yogyakarta otomatis berdampak pada pola pikir dan perilaku anak.
Tujuan PRA adalan agar ABH mendapat pelayanan proses hukum yang tidak mempengaruhi perilakunya.
"Kami berikan kenyamanan pada anak selama di PRA. Saya berharap jam wajib belajar 19.00-21.00 WIB diaktifkan kembali. Kami mohon untuk menyikapi bersama dan kami minta dukungan dari semua para pihak,” ungkapnya. (maw)