Dimana Guru Herry Wirawan Berada Setelah Kasus Dugaan Rudapaksa Terbongkar

Herry Wirawan guru pesantren di Kota Bandung diduga memperkosa santriwati hingga banyak diantaranya yang hamil

Editor: Iwan Al Khasni
IST via Tribunjabar | Peta Kota Bandung
Herry Wirawan (HW) seorang guru pesantren di Kota Bandung dilaporkan melakukan Tindak pidana perkosaan yang melanggar Pasal 285 KUHP. 

Tribunjogja.com Bandung = Herry Wirawan guru pesantren di Kota Bandung diduga memperkosa santriwati hingga banyak diantaranya yang hamil.

Sebenarnya peristiwa dugaan perkosaan itu sudah dilakukan sejak 2016 dan baru terungkap 2021.

Lantas dimana terduga pelaku?

Dikutip dari Tribunjabar, saat ini, Herry Wirawan mendekam di Rutan Kebonwaru untuk proses sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

AN (34) satu diantyara keluarga korban asal Kabupaten Garut mengungkapkan modus terduga pelaku.

Pihak keluarga tidak pernah mengetahui korban sedang dalam masalah lantaran setiap kali korban pulang ke rumah tidak pernah berkomunikasi karena korban tertutup.

Terduga pelaku juga disebutkan kerap memaksa korban untuk segera kembali ke pondok pesantren jika pulang ke rumah.

"Anak enggak pernah lama di rumah, lebih dari tiga atau lima hari si pelaku Herry langsung nelpon, dia nyuruh kembali ke pondok," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Kamis (9/12/2021).

Pelaku diketahui tinggal seorang diri di dalam pesantren tersebut, sementara pengajar lainnya tinggal di rumah masing-masing.

AN menjelaskan pihak keluarga pun pernah bertanya-tanya dengan aturan ketat yang diberlakukan pesantren milik pelaku.

"Kenapa, sih, kok, ketat banget, tapi ya saat itu tidak berburuk sangka, ketat mungkin aturan yang sudah diberlakukan oleh pihak pesantren," ucapnya.

Menurutnya keluarga memilih pesantren tersebut lantaran menawarkan pendidikan gratis.

Tawaran pendidikan gratis tersebut tanpa pikir panjang dipilih lantaran keluarga korban tidak cukup mampu untuk menyekolahkan anaknya.

"Sekolahnya gratis itu, kami pilih pesantren tersebut karena ekonomi kami menengah ke bawah," ungkap AN.

AN menegaskan pemerintah untuk segera memberikan perhatian khusus pada kasus tersebut karena menurutnya kasus itu adalah kasus yang besar sehingga butuh perhatian agar proses hukum bisa dikawal.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved