Citizen Journalism

Jogja Smart Province: Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk Kesejahteraan Berbasis Kearifan Lokal

Saya berharap, dalam waktu dekat, terjadi konsensus dan dukungan atas rencana penyusunan Peraturan Daerah mengenai Jogja Smart Province di DIY.

Penulis: Sigit Widya | Editor: Sigit Widya
Dok Pri
Anggota Komisi A DPRD DIY, Stevanus Christian Handoko. 

Stevanus Christian Handoko

Anggota Komisi A DPRD DIY dari Partai Solidaritas Indonesia

JOGJA Smart Province bukan sekadar aplikasi, tetapi juga ekosistem digital terintegrasi.

Ada tiga pilar utama yang menyokong ekosistem digital.

Pertama, struktur terkait sumber daya manusia, blueprint Jogja Smart Province, dan perencanaan anggaran.

Kedua adalah suprastruktur terkait organisasi, regulasi yang menjadi payung hukum, dan proses implementasi.

Ketiga, infrastruktur terkait infrastrukur digital (Hw dan Sw), teknologi informasi dan komunikasi, serta kondisi lingkungan sosial.

Tiga hal penting tersebut tidak bisa berdiri sendiri-sendiri atau berjalan sendiri.

Butuh keselarasan atau harmonisasi kerja.

Tiga pilar itu menjadi penyokong pengembangan integrated management system untuk:

1. Layanan Pemerintahan Cerdas (Smart Governance)
2. Layanan Komunikasi Publik Cerdas (Smart Branding)
3. Kebudayaan Cerdas (Smart Culture)
4. Layanan Kemasyarakatan Cerdas (Smart Society)
5. Kehidupan Cerdas (Smart Living)
6. Layanan Perekonomian Cerdas (Smart Economy)
7. Layanan Lingkungan Cerdas (Smart Environment)

Keberadaan integrated management system di ekosistem layanan digital diharapkan menjadi tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan pembangunan berkelanjutan berbasis kearifan lokal.

Selain hal tersebut, saya juga menyinggung beberapa peraturan tentang implementasi teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan pemerintahan, yakni:

1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
2. Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
3. Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE
4. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
6. UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
7. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Kendati demikian, regulasi itu belum cukup lengkap untuk mendukung implementasi Jogja Smart Province.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved