Guru Ngaji di Bandung Rudapaksa 12 Santriwatinya

Guru pesantren bernama Herry Wiryawan tersebut diketahui telah merudapaksa 12 santrinya sendiri.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Aksi bejat seorang guru pesantren terhadap 12 santriwatinya terbongkar.

Guru pesantren bernama Herry Wiryawan tersebut diketahui telah merudapaksa 12 santrinya sendiri.

Mirisnya, beberapa korban pemerkosaan tersebut hamil dan sudah melahirkan dengan total delapan bayi.

Setiap melakukan aksi pencabulan kepada santriwatinya, pelaku mengiming-imingi korban akan dijadikan polisi wanita dan pengurus pesantren serta akan dibiayai kuliah.

"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang diterima wartawan Tribun pada Rabu (8/12/2021) dikutip Tribunjogja.com dari Tribunjabar.id.

Selain menjadi polisi wanita HW pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh pelaku selama tiga tahun yakni sejak tahun 2016 hingga 2019 dan telah menyebabkan 12 santriwati trauma berat atas perbuatannya tersebut.

"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Dari perbuatan keji HW, 4 dari 12 korban mesti hamil hingga melahirkan 8 bayi.

Dari 4 santri yang hamil, ada yang melahirkan dua kali.

"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tuturnya.

Sebanyak 12 orang korban tersebut merupakan santriwati dari salah satu pesantren yang berada di Cibiru, Kota Bandung.

Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (7/12) kemarin dan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.

Baca juga: Banding Jaksa Dikabulkan PT Jakarta, Hukuman Mark Sungkar Diperberat jadi 2,5 Tahun

Sosok Pendiam

Herry diketahui tinggal di kawasan Dago Biru, Kota Bandung.

Namun dia sudah cukup lama pindah.

Hal ini diungkapkan oleh seorang warga di RW 04, Dago Biru, Ashari (61).

"Sudah lama dia enggak ada di sini. Lupa sejak kapan, tapi sudah lama sekali," ujarnya, Kamis (9/12/2021).

Lebih lanjut Ashari pun mengungkapkan seperti apa sosok Herry di matanya.

Ia mengatakan, Herry sering belanja ke tempat jualannya.

Menurutnya, Herry adalah sosok pendiam dan kadang bersikap tak acuh.

"Dia pernah ngajar di lembaga pendidikan sekitar sini, tapi sudah lama sekali, sekarang enggak tahu di mana tinggalnya," kata Ashari.

Ketika mendengar mengenai kasus Herry, Ashari kaget.

Ia pun geram dengan perbuatan pelaku.

"Apalagi korbannya banyak sampai melahirkan anak, ini perbuatan di luar kemanusiaan. Saya berharap pelaku dihukum berat," ujarnya.

Kini, Herry Wiryawan sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung.

Keluarga Korban Marah

Kakak salah satu korban, AN (34) seperti menyimpan amarah terhadap pelaku, hal itu terlihat dari raut wajahnya.

Rupanya, keluarga korban sudah enam bulan berjuang agar pelaku bisa mendapatkan hukuman setimpal.

AN bertanya-tanya, mengapa baru sekarang kasus tersebut ramai.

"Enam bulan saya berjuang, enam bulan itu lama, korban sudah menderita sangat panjang.

"Kenapa baru sekarang pas mau vonisan baru rame? Saya minta keadilan seadil-adilnya," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id di rumahnya di wilayah Cibalong, Garut Selatan, Kamis (9/12/2021).

Selama enam bulan terakhir ini, ia sulit mendapatkan informasi mengenai proses hukum yang berjalan.

Ia yang warga Garut mengaku tak memiliki kenalan di Bandung yang bisa memberikan informasi mengenai kasus tersebut

"Mau nanya soal proses hukum juga ke siapa, saya tidak pernah tahu perkembangan terkini," ucapnya.

Saat kasus ini sedang viral, AN tak memungkiri ia juga bersyukur.

Pasalnya, dengan viralnya kasus ini semua pihak kini bisa ikut memantau.

"Biar semua ikut memantau, biar hukum ditegakkan seadil-adilnya," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved