DPRD Bantul: Perlu Ada Surat atau Kartu Bagi Warga yang Tak Vaksin Karena Terkendala Suatu Penyakit

Pemerintah baik pusat maupun daerah tengah menggencarkan percepatan vaksinasi Covid-19. Harapannya akhir tahun ini seluruh target sasaran dapat

Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/ Santo Ari
Anggota Komisi D DPRD Bantul dari fraksi PAN, H Ichwan Tamrin Murdiyanto, 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah baik pusat maupun daerah tengah menggencarkan percepatan vaksinasi Covid-19. Harapannya akhir tahun ini seluruh target sasaran dapat tervaksin.

Namun demikian, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan vaksin, biasanya hal itu dipengaruhi oleh kondisi tubuhnya.

Misalnya mengidap satu penyakit, dan apabila disuntik vaksin justru bisa berisiko terhadap kesehatannya.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi D DPRD Bantul H Ichwan Tamrin Murdiyanto meyakini bahwa capaian vaksinasi tidak ana bisa 100 persen.

Pasalnya ketika ia berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan maupun para dokter, tidak semua orang bisa divaksin karena akan berisiko ke kesehatannya.  

Baca juga: Diikuti Lima Calon, Partisipasi Pilur di Sumberarum Sleman Diharapkan Tinggi 

Maka dari itu ia berharap pemerintah dapat membuat aturan di mana warga yang tidak bisa divaksin ini mendapatkan surat keterangan yang bisa ia gunakan, misalnya untuk ke luar daerah atau mengunjungi tempat tertentu.

"Karena orang yang tidak bisa divaksin kan tidak memiliki pedulilindungi, tidak punya kartu vaksin. Pemerintah harus membuat aturan atau rumusan bagi orang-orang seperti itu.

Masyarakat yang tidak bisa divaksin akan kerepotan jika setiap bepergian atau ke suatu tempat harus meminta surat keterangan dokter.

"Harapannya, bagi mereka yang tidak bisa vaksin ini ada surat atau kartu sendiri yang menjelaskan si A ini tidak bisa divaksin," ujarnya.

Pun demikian, politisi dari PAN ini berharap mereka dapat sembuh dari penyakit atau kondisinya sehingga akhirnya bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.

"Mereka tidak bisa divaksin karena sakit. Saya berharap sakit mereka sembuh dan bisa divaksin. Tapi ketika tidak bisa vaksin, paling tidak mereka punya kartu yang misalnya bisa dipakai hingga 6 bulan atau 1 tahun," ujarnya.

Jika masa berlaku kartu tersebut habis, orang tersebut dapat melakukan pemeriksaan kembali. Jika dalam pemeriksaan sudah dinyatakan sembuh, maka tentu saja ia bisa mendapatkan vaksin. Namun jika belum, maka kartu itu bisa diperpanjang tanggal berlakunya.  

"Sekarang antusias masyarakat untuk vaksin sangat baik sekali, tapi ada juga yang memang tidak bisa vaksin. Hal seperti ini (kartu keterangan tidak bisa vaksin) terlihat sepele, belum menjadi titik fokus, kan kasihan," tandasnya.

Lebih lanjut, dengan melihat kondisi pandemi saat ini, termasuk capaian vaksinasi yang sudah lebih dari 80 persen di Bantul, Ichwan mengaku sepakat dengan keputusan pemerintah dalam membatalkan penerapan PPKM level 3 se-Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (nataru).

"Karena setelah kami pelajari, dengan adanya PPKM level 3, akan berpengaruh di kehidupan masyarakat, khususnya ekonomi. Tapi ketika pemerintah membatalkan PPKM level 3, maka kita tidak boleh abai dan tetap harus taat prokes. Prokes itu penting, kalau kita cuek akan jadi masalah," tegasnya.
 
Jika sudah ada kelonggaran ini, ia pun menilai bahwa pemerintah daerah harus mengatur tentang pembatasan kapasitas di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, seperti di tempat wisata, mal, restoran dan lain sebagainya.  

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved