Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Dapatkan Kartu Anak Jakarta
Bentuk bantuan berupa uang Rp 300.000 per bulan selama setahun yang bisa diambil di ATM Bank DKI.
TRIBUNJOGJA.COM - Salah satu bantuan yang diberikan untuk masyarakat adalah Kartu Anak Jakarta (KAJ) dari Pemprov DKI Jakarta untuk memenuhi kebutuhan dasar anak di Jakarta.
Bentuk bantuan berupa uang Rp 300.000 per bulan selama setahun yang bisa diambil di ATM Bank DKI.
Menurut situs Pemprov DKI Jakarta, penerima KAJ juga gratis naik Transjakarta, lebih mudah membeli pangan bersubsidi dan terdaftar sebagai anggota JakGrosir.
Namun perlu diketahui bahwa setiap orang tidak bisa begitu saja mendaftar KAJ, namun ditetapkan lewat musyawarah di tiap kelurahan.
Setelah nama penerima ditentukan, maka akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial Dinas Sosial DKI Jakarta.
Lalu apa syarat dan kriteria penerima KAJ tersebut?
Sesuai Pergub No 96 Tahun 2019, penerima KAJ adalah :
1. Anak Usia Dini berusia 0 - 6 tahun
2. Punya NIK daerah dan berdomisili di Jakarta
3. Terdaftar di Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu
4. Ada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Dalam beberapa kasus, status penerima KAJ bisa diberhentikan dalam kondisi berikut :
1. Meninggal dunia
2. Pindah tempat tinggal ke luar daerah
3. Bantuan tidak dipakai untuk pemenuhan kebutuhan dasar
4. Tidak memenuhi kriteria lagi sebagai penerima bantuan
Syarat Pengambilan KAJ
Penyaluran KAJ dilakukan dengan mentransfer dana bantuan rekening orangtua atau wali anak.
Adapun informasi pencairan dana KAJ dilakukan lewat Dinas Sosial DKI Jakarta.
Berikut dokumen yang dibutuhkan untuk mencairkan dana KAJ.
1. KTP orangtua, fotokopi dan asli
2. Kartu Keluarga (KK), fotokopi dan asli
3. Akta kelahiran anak, fotokopi dan asli. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/gaji-pns-tni-polri-2021.jpg)