Berita Bisnis Terkini
The Body Shop® Goes to Campus: Bersama Ciptakan Kampus yang Bebas Kekerasan Seksual
The Body Shop® Indonesia menggelar webinar The Body Shop® Goes To Campus: Bersama Menciptakan Kampus yang Bebas Kekerasan Seksual (01/12/2021).
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - The Body Shop® Indonesia menggelar webinar The Body Shop® Goes To Campus: Bersama Menciptakan Kampus yang Bebas Kekerasan Seksual (01/12/2021).
Sebagai bentuk dukungan terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, The Body Shop® Indonesia ambil langkah bersama ke kampus melalui program TBS Goes to Campus.
Dengan semangat aktivisme The Body Shop® Indonesia bersama impact partners ke kampus untuk menjadi bagian dari perjuangan bersama dalam menciptakan kampus bebas dari kekerasan seksual.
The Body Shop® Indonesia dan Makassar International Writers Festival bersama para mitra nasional termasuk beberapa kampus, berkolaborasi dan bekerja bersama untuk mendukung gerakan anti kekerasan seksual, agar perempuan Indonesia terlindungi dan terbebas dari kekerasan seksual yang sering terjadi di kampus, melalui kampanye dan seri webinar nasional yang diselenggarakan bersama dengan mitra di beberapa kampus di kota-kota Indonesia dengan tema “Bersama Menciptakan Kampus yang Bebas dari Kekerasan Seksual”.
Baca juga: Tangani 130 Korban Kekerasan Seksual Mahasiswa, Rifka Annisa Dukung Permendikbudristek 30/2021
Hadir memberikan sambutan Suzy Hutomo; Owner and Chairperson The Body Shop® Indonesia dan narasumber yaitu Libby Sinlaloe; Direktur Rumah Perempuan, Abdi Keraf; Psikolog, Katarina Kewa Sabon Lamablawa; Aktivis Perempuan, dan Kalis Mardiasih; Pemerhati Isu Gender, Penulis.
Sepanjang tahun 2015-2020 Komnas Perempuan menerima 27% aduan kasus kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi dari keseluruhan pengaduan yang terjadi di lembaga pendidikan.
Data ini diperkuat dengan temuan survei Mendikbud Ristek (2019) bahwa kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual (15%), setelah jalanan (33%) dan transportasi umum (19%).
Penelitian lain menyebutkan bahwa 40 persen dari 304 mahasiswi pernah mengalami kekerasan seksual (Ardi dan Muis, 2014), 92% dari 162 Responden mengalami kekerasan di dunia siber (BEM FISIP Universitas Mulawarman, 2021), 77% dosen menyatakan “kekerasan seksual pernah terjadi di kampus dan 63% tidak melaporkan kasus yang diketahuinya kepada pihak kampus (Survei Ditjen Diktiristek, 2020).
Kebanyakan korban kekerasan seksual adalah perempuan. Angka kekerasan tersebut hanyalah angka di permukaan, mengingat bahwa fenomena kekerasan seksual seperti gunung es, yang jauh lebih banyak yang tidak tampak dari apa yang dilihat.
Dalam menghadapi darurat kekerasan seksual di lingkungan kampus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meneken Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Baca juga: Sanksi bagi Perguruan Tinggi yang Tidak Implementasikan Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual
Peraturan ini merupakan langkah maju untuk mewujudkan lingkungan Pendidikan yang aman, sehat dan nyaman bebas kekerasan seksual.
Sebagai bentuk dukungan terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, sekaligus memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional yang diperingati pada setiap 25 November, The Body Shop® Indonesia dengan semangat aktivisme bersama impact partners ke kampus untuk menjadi bagian dari perjuangan bersama dalam menciptakan kampus bebas dari kekerasan seksual melalui program The Body Shop® Goes to Campus.
Dalam momentum ini Suzy Hutomo - Owner and Chairperson The Body Shop® Indonesia mengatakan melalui program The Body Shop® Goes To Campus, The Body Shop® Indonesia terus konsisten dalam mensosialisasikan dan mengedukasi tentang kekerasan seksual ke generasi muda.
Diharapkan program ini dapat mengedukasi kaum muda dan mendorong terciptanya sistem penanganan kekerasan seksual di kampus.
“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 memberikan harapan dalam menciptakan ruang aman di kampus-kampus seluruh Indonesia,” ujar Suzy.