Berkerumun di Wilayah Sleman Saat Malam Pergantian Tahun, Siap-siap Ditertibkan Satpol PP

Masyarakat diimbau tidak merayakan pesta apalagi membuat kerumunan saat malam pergantian tahun baru di Kabupaten Sleman. Segala bentuk kegiatan

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Sleman 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Masyarakat diimbau tidak merayakan pesta apalagi membuat kerumunan saat malam pergantian tahun baru di Kabupaten Sleman.

Segala bentuk kegiatan masyarakat, yang menimbulkan kerumunan, pada malam pergantian tahun baru 2022, bakal dibubarkan. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Musta'in Aminun mengatakan, tidak boleh merayakan pesta tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan.

Pada malam pergantian tahun, jajarannya akan menyusuri tempat-tempat strategis yang berpotensi menjadi titik keramaian. 

Baca juga: Peternak di Berbah Sleman Jalani Program Optimalisasi Potensi dari BEM Fakultas Peternakan UGM

"Kalau ada kerumunan, kami akan bubarkan. Tapi sebelum dibubarkan, kami akan beri penjelasan," kata Musta'in, saat jumpa pers persiapan Sleman menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Pendopo Rumah Dinas Bupati, tempo hari. 

Lokasi di Sleman yang berpotensi menjadi titik keramaian saat malam pergantian tahun, antara lain lapangan Denggung dan lapangan Pemkab Sleman.

Dua lapangan besar itu, nantinya bakal ditutup dan dijaga personel Satpol PP Sleman

Musta'in mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk memastikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62/2021 dilaksanakan dengan baik, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.

Penutupan lapangan yang menjadi titik keramaian, dinilai sudah sesuai seperti yang diatur dalam Inmendagri. 

"Dua lapangan ditutup dan kami jaga sejak 31 Desember 2021 dan dibuka lagi pada 2 Januari 2022," kata dia. 

Lebih lanjut, Musta'in mengungkapkan, jika mengacu pada ketentuan Inmendagri, didalam huruf F diatur bahwa ada tiga objek yang menjadi perhatian khusus jawatannya saat Natal dan tahun baru atau ketika diberlakukan PPKM Level 3 (24 Desember - 2 Januari). Yaitu, Gereja, Mal dan Pariwisata. 

Saat Natal, pihaknya mengaku bakal menerjunkan semua personel Satpol PP untuk melakukan pengawasan Protokol Kesehatan (prokes) di tempat ibadah.

Pihaknya ingin memastikan, protokol kesehatan diterapkan dengan baik. Di antaranya, kapasitas maksimal 50 persen.

Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening jamaah. Mengatur tempat duduk agar bisa saling menjaga jarak. Di pintu masuk dilengkapi dengan thermogun (deteksi suhu) dan tempat cuci tangan. 

"Mobilitas juga harus di atur. Ada alur masuk dan keluar," kata Musta'in.

Sejauh ini, pihaknya mengaku sudah mengidentifikasi belasan tempat ibadah yang tersebar di Sleman bagian barat, tengah dan timur yang akan dilakukan pengawasan. 

Satpol PP juga akan mengawasi mal atau pusat perbelanjaan. Di mana wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50 persen.

Musta'in mengatakan, tidak boleh ada perayaan didalam mal kecuali stand UMKM. Begitu juga di tempat-tempat wisata, boleh membuka kunjungan wisatawan, namun dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. 

Pentas budaya juga diperbolehkan namun dibatasi dan tidak boleh berkerumun. Pihaknya mengaku akan menerjunkan 200 personel untuk melakukan pengawasan saat malam pergantian tahun baru di Sleman. Personel sebanyak itu, akan disebar disejumlah titik yang berpotensi menimbulkan keramaian. 

"Di tempat wisata di Kaliurang kami sediakan 40 orang. Kemudian di wisata lainnya, kami backup. Jadi mulai masuk (kami pantau). Lalu didalamnya juga, untuk menghindari kerumunan," tutur dia. 

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo sebelumnya mengimbau kepada warga Sleman agar tidak bepergian saat malam tahun baru.

Ia melarang merayakan tahun baru dengan pesta kembang api apalagi berkerumun. Jika tidak ada keperluan mendesak, Ia mengimbau supaya melewati pergantian tahun baru di rumah bersama keluarga. 

Baca juga: Yamaha Scorpio 225 Kustom Chopper, Inspirasi Datang dari Semangkuk Mie Ayam

"Lebih baik di rumah. Kami mengimbau sekali kepada masyarakat, mari bersama-sama menjaga Kabupaten Sleman," kata dia. 

Kustini juga melarang bagi ASN untuk mengambil cuti. Begitu juga bagi karyawan swasta. Hal ini untuk mengurangi mobilitas dan potensi terjadinya penularan Covid-19.

Terlebih, sudah ada varian baru, Omicron. Ia mengharapkan, warga di rumah saja. Tidak perlu pergi apalagi pesta yang mengundang kerumunan

Nantinya, Satpol PP bekerjasama pihak Kepolisian diminta segera menindaklanjuti apabila dijumpai ada aktivitas publik yang menunjukkan adanya aktivitas kumpul-kumpul dan kerumunan.

"Kami takutkan potensi baru klaster. Kita harus bersama-sama agar tidak ada kasus Covid-19. Utamanya yang varian terbaru saat ini, Omicron," ujar dia. (Rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved