Berkerumun di Wilayah Sleman Saat Malam Pergantian Tahun, Siap-siap Ditertibkan Satpol PP
Masyarakat diimbau tidak merayakan pesta apalagi membuat kerumunan saat malam pergantian tahun baru di Kabupaten Sleman. Segala bentuk kegiatan
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Masyarakat diimbau tidak merayakan pesta apalagi membuat kerumunan saat malam pergantian tahun baru di Kabupaten Sleman.
Segala bentuk kegiatan masyarakat, yang menimbulkan kerumunan, pada malam pergantian tahun baru 2022, bakal dibubarkan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Musta'in Aminun mengatakan, tidak boleh merayakan pesta tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan.
Pada malam pergantian tahun, jajarannya akan menyusuri tempat-tempat strategis yang berpotensi menjadi titik keramaian.
Baca juga: Peternak di Berbah Sleman Jalani Program Optimalisasi Potensi dari BEM Fakultas Peternakan UGM
"Kalau ada kerumunan, kami akan bubarkan. Tapi sebelum dibubarkan, kami akan beri penjelasan," kata Musta'in, saat jumpa pers persiapan Sleman menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), di Pendopo Rumah Dinas Bupati, tempo hari.
Lokasi di Sleman yang berpotensi menjadi titik keramaian saat malam pergantian tahun, antara lain lapangan Denggung dan lapangan Pemkab Sleman.
Dua lapangan besar itu, nantinya bakal ditutup dan dijaga personel Satpol PP Sleman.
Musta'in mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk memastikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 62/2021 dilaksanakan dengan baik, sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru.
Penutupan lapangan yang menjadi titik keramaian, dinilai sudah sesuai seperti yang diatur dalam Inmendagri.
"Dua lapangan ditutup dan kami jaga sejak 31 Desember 2021 dan dibuka lagi pada 2 Januari 2022," kata dia.
Lebih lanjut, Musta'in mengungkapkan, jika mengacu pada ketentuan Inmendagri, didalam huruf F diatur bahwa ada tiga objek yang menjadi perhatian khusus jawatannya saat Natal dan tahun baru atau ketika diberlakukan PPKM Level 3 (24 Desember - 2 Januari). Yaitu, Gereja, Mal dan Pariwisata.
Saat Natal, pihaknya mengaku bakal menerjunkan semua personel Satpol PP untuk melakukan pengawasan Protokol Kesehatan (prokes) di tempat ibadah.
Pihaknya ingin memastikan, protokol kesehatan diterapkan dengan baik. Di antaranya, kapasitas maksimal 50 persen.
Menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening jamaah. Mengatur tempat duduk agar bisa saling menjaga jarak. Di pintu masuk dilengkapi dengan thermogun (deteksi suhu) dan tempat cuci tangan.
"Mobilitas juga harus di atur. Ada alur masuk dan keluar," kata Musta'in.