Headline

Tanpa Libur Akhir Tahun, Berikut Jadwal Bagi Rapor SD, SMP dan SMA di Jogja

Didik Wardaya: "Tidak ada libur, ya, nanti kita isi dengan berbagai aktivitas yang sifatnya pengembangan diri siswa.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Dok Tribunjogja.com
Sekolah tidak boleh meliburkan siswa secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 

Untuk memastikan kegiatan di sekolah berjalan sesuai dengan protokol kesehatan, nantinya akan ada tim pengawas sekolah yang melakukan pemantauan. Tim juga akan mengawasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang diikuti peserta didik di sekolah.

"Kita punya tim pengawas. Kita menggunakan melakukan pemantauan dan pembinaan terkait dengan kebijakan yang kita lakukan. Kita jadi tahu informasi tentang sekolah, ya, dari pengawas yang mengampu.Kalau di SD namanya penilik," bebernya.

Sementara itu, Kepala Dikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori menyatakan, siap melaksanakan kebijakan peniadaan libur sekolah akhir tahun pada momentum libur Nataru. "Ya, itu sedang kita koordinasikan bersama, karena sudah Inmendagri kan itu. Kita sedang koordinasikan bersama, ya, lagipula ada sinkronisasi se-DIY," terangnya.

Di sisi lain, Pemkot Yogyakarta mengedepankan skema daring untuk penilaian akhir semester (PAS). Dikpora pun belum berani menambah frekuensi pertemuan pembelajaran tatap muka (PTM) yang sifatnya luring.

Dijelaskannya, proses PAS sudah berlangsung di SD dan SMP swasta. Sementara, untuk sekolah negeri, memang pelaksanaannya lebih akhir. Ia pun sudah menekankan agar gelaran PAS secara daring bisa lebih diprioritaskan.

"Negeri sama swasta beda, swasta lebih maju. Kita sekarang lebih banyak daring. Ada usulan, pertemuanya diperbanyak. Tapi, jangan dululah," ungkap Budi.

"PTM kita batasi dulu, termasuk pelaksanaan PAS ya, karena ada beberapa siswa yang terpapar (Covid-19) kan itu, jadi sambil melihat situasi kita sekarang," tambah Budi. Ia berharap, masyarakat maupun orang tua atau wali murid bisa bersabar. Meski sebaran Covid-19 di Kota Yogyakarta sudah semakin melandai, semua pihak harus waspada, khususnya jelang liburan akhir tahun ini.

Dilarang cuti

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda DIY untuk cuti dan melaksanakan perjalanan ke luar daerah atau mudik selama masa libur Nataru.

Mengacu Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 26/2021, ASN dilarang cuti dan bepergian sejak 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

Kebijakan tersebut juga menjadi salah satu upaya untuk membatasi mobilitas warga di musim libur akhir tahun. Para pejabat maupun kepala daerah di DIY pun juga dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Saya kira untuk Nataru enggak bisa (mudik dan cuti) karena (aturan) itu tetap berlaku. Kami pun tidak boleh ke luar negeri, kalau keluar provinsi aja harus izin," terang Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (2/12/2021).

Jika ditemui pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Sanksi mengacu dari SE yang diterbitkan pemerintah pusat. "Sanksinya kan berproses, (misalnya) peringatan. Tergantung kepentingannya apa," beber Sultan.

Kemudian untuk pengawasannya akan diserahkan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pimpinan OPD perlu memastikan bahwa seluruh ASN telah mengisi presensi sepanjang masa pelarangan cuti dan perjalanan. "Masak ASN (jumlahnya) seribu diikuti ke mana-mana. Jadi tanggung jawab kepala dinas kan setiap hari harus absensi, gitu saja," terang Sultan. (tro/aka)

Selengkapnya baca Tribun Jogja edisi Jumat 03 Desember 2021 halaman 01

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved