Headline

Tanpa Libur Akhir Tahun, Berikut Jadwal Bagi Rapor SD, SMP dan SMA di Jogja

Didik Wardaya: "Tidak ada libur, ya, nanti kita isi dengan berbagai aktivitas yang sifatnya pengembangan diri siswa.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Dok Tribunjogja.com
Sekolah tidak boleh meliburkan siswa secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pembagian rapor para pelajar di tingkat SD, SMP, dan SMA di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang umumnya dilakukan Desember, ditunda hingga Januari 2022.

Tak hanya itu, pihak sekolah juga tidak boleh meliburkan siswa secara khusus pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sehingga libur akhir tahun sekolah otomatis ditiadakan.

Hal tersebut menjadi salah satu upaya untuk menekan mobilitas masyarakat saat libur menjelang pergantian tahun.

Terlebih pemerintah telah mengumumkan akan memberlakukan PPKM Level 3 secara serentak pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

"Tidak ada libur, ya, nanti kita isi dengan berbagai aktivitas yang sifatnya pengembangan diri siswa," terang Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya, Kamis (2/12/2021).

Didik Wardaya
Didik Wardaya (TRIBUNJOGJA.COM)

Didik melanjutkan, karena libur semester ditiadakan maka pembagian rapor juga akan ditunda hingga Januari 2022.

Setelahnya, siswa akan langung mengikuti pembelajaran di semester baru.

"Sebenarnya konteksnya untuk mengurangi mobilitas. Kalau pembagian rapot kita bagikan sesuai SE (Kemendagri) tersebut. Kita bagikan di bulan Januari setelah itu dilanjutkan (pembelajaran) di semester selanjutnya," sambungnya.

Saat ini Disdikpora DIY baru mengkomunikasikan kebijakan itu ke sekolah-sekolah dengan menerbitkan SE di tingkat daerah.

Kemudian jelang akhir tahun, sekolah diminta untuk menggelar beragam aktivitas pengembangan diri seperti ekstrakulikuler dan pemberian motivasi.

Sekolah juga diizinkan memberi kesempatan kepada siswa yang nilai akademiknya kurang untuk menjalani perbaikan.

Lebih jauh, Didik tidak merekomendasikan kegiatan yang melibatkan banyak orang dan sentuhan fisik karena dinilai bakal meningkatkan potensi penularan Covid-19. Misalnya adalah pertandingan olahraga antar-kelas.

"Kalau banyak bersentuhan fisik akan dipertimbangkan, misalnya olahraga, kalau pertandingan sepertinya tidak. Bagaimana guru bisa memberi bekal untuk ini, yang jelas ada aktivitas. Secara daring pun enggak masalah," jelasnya.

Didik menegaskan bahwa siswa datang ke sekolah dengan format pembalajaran tatap muka (PTM) terbatas. Sehingga jumlah pelajar yang boleh datang ke sekolah tetap sebesar 50 persen dari total kapasitas kelas.

"Kalau masuknya aktivitasnya menyesuaikan posisi level. Jadi 50 persen 50 persen," katanya.

Untuk memastikan kegiatan di sekolah berjalan sesuai dengan protokol kesehatan, nantinya akan ada tim pengawas sekolah yang melakukan pemantauan. Tim juga akan mengawasi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang diikuti peserta didik di sekolah.

"Kita punya tim pengawas. Kita menggunakan melakukan pemantauan dan pembinaan terkait dengan kebijakan yang kita lakukan. Kita jadi tahu informasi tentang sekolah, ya, dari pengawas yang mengampu.Kalau di SD namanya penilik," bebernya.

Sementara itu, Kepala Dikpora Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori menyatakan, siap melaksanakan kebijakan peniadaan libur sekolah akhir tahun pada momentum libur Nataru. "Ya, itu sedang kita koordinasikan bersama, karena sudah Inmendagri kan itu. Kita sedang koordinasikan bersama, ya, lagipula ada sinkronisasi se-DIY," terangnya.

Di sisi lain, Pemkot Yogyakarta mengedepankan skema daring untuk penilaian akhir semester (PAS). Dikpora pun belum berani menambah frekuensi pertemuan pembelajaran tatap muka (PTM) yang sifatnya luring.

Dijelaskannya, proses PAS sudah berlangsung di SD dan SMP swasta. Sementara, untuk sekolah negeri, memang pelaksanaannya lebih akhir. Ia pun sudah menekankan agar gelaran PAS secara daring bisa lebih diprioritaskan.

"Negeri sama swasta beda, swasta lebih maju. Kita sekarang lebih banyak daring. Ada usulan, pertemuanya diperbanyak. Tapi, jangan dululah," ungkap Budi.

"PTM kita batasi dulu, termasuk pelaksanaan PAS ya, karena ada beberapa siswa yang terpapar (Covid-19) kan itu, jadi sambil melihat situasi kita sekarang," tambah Budi. Ia berharap, masyarakat maupun orang tua atau wali murid bisa bersabar. Meski sebaran Covid-19 di Kota Yogyakarta sudah semakin melandai, semua pihak harus waspada, khususnya jelang liburan akhir tahun ini.

Dilarang cuti

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda DIY untuk cuti dan melaksanakan perjalanan ke luar daerah atau mudik selama masa libur Nataru.

Mengacu Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 26/2021, ASN dilarang cuti dan bepergian sejak 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

Kebijakan tersebut juga menjadi salah satu upaya untuk membatasi mobilitas warga di musim libur akhir tahun. Para pejabat maupun kepala daerah di DIY pun juga dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Saya kira untuk Nataru enggak bisa (mudik dan cuti) karena (aturan) itu tetap berlaku. Kami pun tidak boleh ke luar negeri, kalau keluar provinsi aja harus izin," terang Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Kamis (2/12/2021).

Jika ditemui pelanggaran, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Sanksi mengacu dari SE yang diterbitkan pemerintah pusat. "Sanksinya kan berproses, (misalnya) peringatan. Tergantung kepentingannya apa," beber Sultan.

Kemudian untuk pengawasannya akan diserahkan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pimpinan OPD perlu memastikan bahwa seluruh ASN telah mengisi presensi sepanjang masa pelarangan cuti dan perjalanan. "Masak ASN (jumlahnya) seribu diikuti ke mana-mana. Jadi tanggung jawab kepala dinas kan setiap hari harus absensi, gitu saja," terang Sultan. (tro/aka)

Selengkapnya baca Tribun Jogja edisi Jumat 03 Desember 2021 halaman 01

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved