Soal Relokasi PKL Malioboro, Ahli Waris Eks Bioskop Indra: Lahan Masih dalam Perkara MA

Status lahan Eks gedung bioskop indra di kawasan Malioboro diakui ahli waris sampai saat ini masih dalam perkara di Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Status lahan Eks gedung bioskop indra di kawasan Malioboro diakui ahli waris sampai saat ini masih dalam perkara di Mahkamah Agung (MA).

Perwakilan ahli waris eks gedung bioskop indra, Sukrisno Wibowo kini angkat bicara soal rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Malioboro yang dalam waktu dekat akan dipindah ke eks gedung bioskop indra.

Ia menegaskan status lahan eks Bioskop Indra sampai saat ini masih dalam perkara di Mahkamah Agung (MA) dan belum selesai, sehingga tidak bisa pemerintah daerah dengan seenaknya melakukan relokasi begitu saja.

Baca juga: Warga Lereng Gunung Merapi di Sleman Butuh Perbaikan Pipa Jaringan Air Bersih Permanen 

Sukrisno meminta agar semua pihak menghormati hukum dan menunggu keputusan MA. 

Selama belum ada keputusan, maka tidak ada yang boleh melakukan penggunaan fisik terhadap eks kompleks Bioskop Indra.

“Terkait pemindahan lokasi PKL, ke eks Bioskop Indra, akan sangat membebani para PKL, apabila MA nantinya memenangkan pihak kami maka PKL harus memindahkan kembali dagangannya ke area semula,” kata Sukrisno, dihubungi, Jumat (3/12/2021).

Dia menegaskan, perkara gugatan di PTUN dari pihak ahli waris terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang (Kepala BPN) terkait pemberian Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan kepada Pemda DIY, dan Penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan No.001/Ngupasan atas nama Pemda DIY masih berlangsung hingga saat ini. 

“Dalam gugatan ini pihak Pemda DIY sebagai tergugat intervensi,” tegas pria akrab disapa Lilik itu.

Sukrisno menjelaskan, gugatan di tingkat PTUN telah dimenangkan pihak ahli waris melalui bukti-bukti serta keterangan saksi dipersidangan. 

Selanjutnya, ketika perkara itu naik di PT-TUN perkara itu kembali dimenangkan oleh pihak Sukrisno dan para ahli waris lainnya.

Begitu pula ketika perkara itu naik hingga tingkat Kasasi di MA, lagi-lagi ahli waris kembali menang dalam perkara tersebut.

Baca juga: Jalan Lingkar di Alun-alun Klaten Kini Satu Arah, Warga: Sekarang Lebih Teratur

Kemudian saat proses Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung, saat itu pihak Mahkamah Agung memutuskan Novum (NO) atau penggunaan bukti baru dalam permohonan PK. 

Akan tetapi,  menurut Sukrisno NO tersebut mengandung cacat formal. 

“Itu kan cacat formal. Oleh karenanya masih menjadi perkara, berupa permohonan penguatan kembali Putusan Kasasi MA dan hingga saat ini belum ada keputusan,” ungkap Sukrisno.

Pihak ahli waris merasa kasihan apabila para PKL tersebut benar-benar dipindahkan ke gedung eks bioskop indra, dengan status lahan yang masih dalam perkara dan belum benar-benar inkrah di MA. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved