Lima Tahun Menduda Pria 43 Tahun di Klaten Nekat Tiduri Bocah SD, Mengaku Telah 7 Kali Berbuat Bejat
Seorang pria berinisial BS (43) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah melancarkan aksi persetubuhan kepada bocah 11 tahun
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seorang pria berinisial BS (43) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah melancarkan aksi persetubuhan kepada bocah 11 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Pria yang telah menduda selama 5 tahun itu mengakui jika dirinya telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada bocah tersebut sebanyak 7 kali.
Perbuatan itu, ia lakukan di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten.
Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Klaten, Iptu Abdillah menuturkan aksi pertama dan kedua perbuatan cabul itu dilakukan oleh pria asal Kecamatan Karanganom itu pada 25 November 2021 di daerah Kecamatan Ngampel, Kabupaten Boyolali.
Baca juga: Kisah Inspiratif Emak-emak di Sleman Hobi Bertanam di Pekarangan Rumah Sukses Hasilkan Rupiah
"Kemudian pada aksi seterusnya di lakukan di berbagai daerah di Kabupaten Boyolali dan Klaten. Terakhir ia melancarkan aksinya Selasa 30 November di daerah Jatinom," jelas Iptu Abdillah saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (2/12/2021).
Menurut Abdillah, pelaku BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini mengeluarkan bujuk rayu kepada korban hingga akhirnya korban menuruti perbuatan pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang itu.
"Untuk melancarkan aksinya, dia membujuk korban dengan kata-kata aku sayang karo koe, aku gelem tanggung jawab nek koe hamil (aku sayang kamu, aku mau tanggung jawab kalau kamu hamil)," ujarnya.
Diakui Abdillah, pertemuan pertama tersangka dan korban karena tersangka sedang bekerja di sekitar tempat tinggal korban. Antara tersangka dan korban juga tidak memiliki hubungan kekeluargaan.
Awal terungkapnya kasus tersebut, bermula dari kecurigaan ibu korban karena bocah SD tersebut pernah diantarkan oleh BS pulang ke rumah saat tengah malam.
Ketika ditanyai, korban mengakui telah dinodai oleh BS.
Tak terima, ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klaten.
Kemudian tim Resmob Polres Klaten dengan unit IV PPA Sat Reskrim melaksanakan penyelidikan diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.
"Setelah dilaksanakan penyelidikan, berdasarkan bukti-bukti petunjuk kemudian tim Resmob Polres Klaten berhasil mengantongi identitas pelaku dan dilakukan penangkapan," katanya.
Baca juga: Kisah Andri Sulistiandri Pemeran Kang Tisna di TOP dan Preman Pensiun
Atas perbuatan bejatnya, BS disangkakan melanggar UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Sementara itu, BS mengaku jika dirinya tidak mengetahui perbuatannya itu diancam dengan hukuman penjara yang cukup tinggi.
"Sudah 7 kali pak. Di daerah ampel boyolali dan jatinom Klaten pak. Saya tidak tahu pak (kalau ancaman hukumannya tinggi). Saya punya keluarga tapi sudah lama pisah," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Klaten. (Mur)