Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Fasilitas Guru SLB DIY Belum Terpenuhi, Perda Perlindungan Disabilitas Akan Direvisi

Pansus pembentukan Raperda tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas masih belum menemui kesepakatan.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas masih belum menemui kesepakatan.

Ketua Pansus DPRD DIY Muhammad Yazid, menjelaskan bahwa Perda DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas akan dilakukan revisi karena adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

Pada dasarnya Yazid menegaskan bahwa pembahasan raperda ini merupakan sebuah komitmen dari eksekutif dan legislatif dalam memperjuangkan hak penyandang disabilitas.

Yazid menjelaskan beberapa hal yang masih perlu dibahas yakni mengenai Sekolah Luar Biasa (SLB) yang berkaitan dengan Disdikpora. 

Baca juga: Kejar Target Vaksinasi 100 Persen, Binda DIY Door to Door Sasar Lansia dan Penyandang Disabilitas

Pertemuan yang telah dilakukan antara Pansus dengan perwakilan Difabel beberapa waktu lalu, membahas soal fasilitasi guru di SLB yang merupakan faktor penting dalam pemenuhan hak disabilitas

Ia juga meminta kepada organisasi disabilitas untuk menyampaikan masukan langsung dalam raperda yang tengah dibahas.

“Kesempatan ini kita bahas banyak hal. Fasilitas guru di SLB yang sangat kurang. Ada 79 (SLB) yang negeri sebanyak 9 yang 70 swasta semua mengeluhkan fasilitas. Solusi kita carilan dana, butuh komitmen politik dan anggaran dengan teman eksekutif,” ungkap Yazid, Kamis (2/12/2021)

Diketahui bahwa beberapa organisasi disabilitas ini telah memberikan masukan langsung sesuai draf yang tengah dibahas. 

Secara umum, Perwakilan Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (Sigab) DIY bernama Tuti, mengatakan bahwa draf sudah sesuai dengan pembahasan yang dilakukan oleh organisasi disabilitas.

Organisasi disabilitas ini memberikan masukan berupa penyempurnaan terhadap beberapa isu yang berkaitan dengan disabilitas, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan hukum dan kebencanaan.

Terkait dengan hak penyandang disabilitas berupa pemberian layanan informasi juga sudah disempurnakan oleh organisasi disabilitas ini. 

Sementara terkait dengan pendidikan, organisasi disabilitas ini mengatakan penguatan pendidikan inklusi harus dilakukan, termasuk adanya sanksi kepada instansi yang tidak patuh memberikan peluang bagi difabel. 

Hal tersebut diharapkan dapat berlaku pada pendidikan formal dan pendidikan non formal.

Soal kesehatan, organisasi disabilitas ini memberikan masukan agar ada Jaminan Kesehatan Khusus (Jamsus). 

Tujuannnya adalah untuk memenuhi layanan yang tidak bisa dipenuhi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas).

“Perlu ada juga intervensi dini. Ada juga kesehatan reproduksi yang harus dilakukan adalah edukasi kesehatan reproduksi dan layannan kesehatan reproduksi. Kesehatan mental dan jiwa di bagian kesehatan (juga harus dipenuhi),” ungkap juru bicara dari organisasi disabilitas. ( Tribunjogja.com )
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved