Sidebar Headline
Kasus Klitih, 23 Pelajar dari Enam TKP Berbeda di Bantul, Mayoritas Teler Miras
Beberapa hari terakhir, masyarakat diresahkan aksi kejahatan jalanan yang dilakukan anak muda. Mereka tak segan mempersenjatai diri dengan sajam.
Penulis: Santo Ari | Editor: Iwan Al Khasni
Turunan senior
Selain itu, Ihsan mengungkapkan bahwa tak sedikit pelaku yang mendapatkan senjata tajam itu dari senior di gengnya.
Senjata diturunkan dari senior ke junior. Bahkan ada tersangka yang membuat sendiri sajamnya.
Salah seorang pelaku mengatakan bahwa dia membuat sendiri senjata tajamnya setelah menonton video dari Youtube.
"Senjata bikin sendiri sama beli. Bikin sendiri. Lihat di YouTube," ujarnya.
Sementara, salah seorang pelaku lainnya mengaku mendapatkan pedang dari rekannya.
Ia mempersenjatai diri dengan alasan teman adiknya telah sebelumnya telah diserang oleh rombongan lainnya.
Lebih lanjut, AKBP Ihsan menyatakan bahwa hasil pemeriksaan puluhan pemuda ini, pihaknya telah menetapkan tujuh orang di antaranya sebagai tersangka.
"Tersangka sudah kita tetapkan tujuh orang. Yang lain masih proses pemeriksaan," katanya.
Adapun para pelaku ini terjerat pasal sesuai perbuatannya. Misalnya saja Pasal 2 UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.
Ada pula yang dijerat 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. (nto)
Baca Tribun Jogja edisi Selasa 30 November 2021 halaman 01