Pulang COD Beli Anggur Merah, Mahasiswa Asal Jogja dan Sleman Ini Dicegat Polisi
Polisi menemukan sejumlah minuman keras (miras) di bagasi sepeda motornya dua botol berisi anggur merah Kawa kawa
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Yogyakarta --- Dua mahasiswa asal Sleman dan Kota Yogyakarta hanya bisa pasrah saat Polisi menemukan sejumlah minuman keras (miras) di bagasi sepeda motornya, Sabtu (27/11/2021).

Keduanya yakni PLH (18) asal Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, dan SBP (21) remaja asal Kemantren Tegalrejo, Kota Yogyakarta.
Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, keduanya diamankan petugas Satlantas Polresta Yogyakarta, saat mereka berdua melintas di Jalan Abu Bakar Ali.
Sepeda motor yang digunakan oleh dua mahasiswa itu tidak memenuhi aturan berlalu lintas.
Sehingga, Polisi Satlantas Polresta Yogyakarta meminta kedua mahasiswa itu menepi ke pinggir jalan.
Saat Polisi menanyakan kelengkapan surat kendaraan bermotor dan melakukan pemeriksaan, betapa terkejutnya ia sebab di bagasi motor mahasiswa itu terdapat beberapa botol berisi miras.
"Awalnya dua remaja itu diamankan oleh anggota Satlantas, karena kendaraan tidak dilengkapi spion. Setelah diperiksa, jok motornya ternyata ada mirasnya," katanya, Minggu (28/11/2021).
Dari pemeriksaan itu, Polisi menyita dua botol berisi anggur merah Kawa kawa, satu botol anggur putih, satu botol arak, dan satu botol berisi miras jenis Ice Land.
Dari keterangan mereka, lanjut Timbul, miras-miras itu dibeli dari seseorang berinisial AS (28) asal Wonogiri.
"Mereka ini mengaku habis COD jual beli miras. Penjualnya juga sudah kami amankan, dan Senin akan disidangkan di PN Yogyakarta," terang Timbul.
Dari tangan penjual, pihak kepolisian juga menyita dua botol kecil arak bali, dan satu botol besar arak bali. ( tribunjogja.com )