Headline

Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja : Inkonstitusional Tapi Tetap Berlaku 

Anwar Usman menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A
Mahkamah Konstitusi 

Pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK, serta akan melaksanakan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan keputusan MK.

Sebagaimana diketahui, MK memerintahkan perbaikan UU Cipta Kerja. Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun sejak putusan MK diucapkan tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.

“Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Politikus Golkar ini menyebutkan, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. “Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” sebut Airlangga.

Pemerintah, dikatakannya, juga akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya seperti yang disampaikan dalam putusan MK. Airlangga menyatakan pemerintah siap memperbaiki Undang-Undang Ciptaker dalam waktu dua tahun.

"Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi," kata Airlangga.

Dia menekankan, putusan MK menyarakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru, yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Ciptaker tersebut. “Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan, untuk melaksanakan UU Cipta Kerja, tetap berlaku,” ujar Airlangga. (Tribun Network)

Baca Tribun Jogja edisi Jumat 26 November 2021 halaman 01

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved