Calon Pengantin Wajib Tahu, Ini Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Penting bagi umat muslim untuk memahami rukun dan syarat nikah agar pernikahan dianggap sah di mata hukum dan agama Islam.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
"Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun."
5. Tidak Ada Halangan Syar’i
Halangan syar’i yang dimaksud yaitu:
- Beda agama
- Tidak mampu secara fisik dan mental
- Tidak jelas kelaminnya
- Belum cukup umur,
- Mahramnya calon pengantin
- Pernikahan yang kelima (bagi laki-laki)
- Dalam masa iddah
- Sedang haji/umrah
- Wali nikahnya merupakan ayah kandung yang dulunya tidak diikat oleh pernikahan yang sah atau anak yang lahir di luar nikah
Itulah rukun dan syarat sah nikah.
Semoga dapat menambah manfaat.
(MG – Endry Nur Latiefah)