Calon Pengantin Wajib Tahu, Ini Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Islam

Penting bagi umat muslim untuk memahami rukun dan syarat nikah agar pernikahan dianggap sah di mata hukum dan agama Islam.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Rina Eviana
trumpetandhorn.com via popbela.com
ILUSTRASI pernikahan 

TRIBUNJOGJA.COM – Menikah adalah salah satu ibadah yang memiliki rukun dan syarat sahnya seperti ibadah-ibadah lain.

Rukun nikah merupakan sesuatu yang wajib ada saat pernikahan berlangsung.

Sedangkan syarat sah nikah merupakan sesuatu yang harus terpenuhi sebelum terlaksananya pernikahan.

Penting bagi umat muslim untuk memahami rukun dan syarat nikah agar pernikahan dianggap sah di mata hukum dan agama Islam.

Apa saja rukun dan syarat sah nikah?

Berikut rukun dan syarat sah nikah yang perlu diketahui sebelum mengikat janji suci:

Rukun Nikah

1.      Pengantin Laki-laki

Pernikahan tidak akan terlaksana tanpa calon pengantin laki-laki. Akad juga tidak bisa diwakilkan karena merupakan proses penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan ke mempelai laki-laki.

2.      Pengantin Wanita

Pernikahan  juga tidak bisa terlaksana tanpa calon pengantin perempuan yang halal untuk dinikahi. Mempelai istri haram dinikahi jika terdapat pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.

3.      Wali Nikah

Wali nikah adalah wali bagi mempelai perempuan. Wali nikah harus laki-laki, bisa ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah (paman), atau anak laki-laki dari saudara kandung ayah (sepupu). Jika seorang wanita sudah tidak memiliki wali nikah karena alasan tertentu, maka wali nikah boleh digantikan dengan wali hakim.

4.      Dua Orang Saksi

Saksi nikah dapat dilakukan oleh pihak keluarga, kerabat, tetangga, ataupun orang yang dapat dipercaya. Seseorang boleh menjadi saksi nikah jika memenuhi 6 persyaratan, yaitu:

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved