Aturan Rinci PPKM Level 3 Serentak di Seluruh Wilayah, Berlaku Saat Nataru 24 Desember - 2 Januari
Aturan PPKM Selama Hari Natal dan Tahun Baru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Penerapan PPKM level 3 serentak ini akan diberlakukan saat masa Natal dan Tahun Baru (Nataru), mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Desember 2022.
Kebijakan ini diterapkan dalam rangka upaya mencegah adanya potensi lonjakan kasus Covid-19, terutama saat masa libur Nataru.
Aturan PPKM Selama Hari Natal dan Tahun Baru tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Baca juga: PHRI DIY Minta Juknis PPKM Level 3 Saat Nataru, Berharap Pemerintah Tak Melarang Perjalanan
Baca juga: PPKM Level 3 Saat Nataru, Pemkab Sleman Berharap Tidak Ada Penutupan Destinasi Wisata
Dikutip dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, berikut Aturan dan Ketentuan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru 2021:
- Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
- Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
- Imbauan pada sekolah, pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
- Melakukan pemberlakukan PPKM Level 3 (tiga) pada acara pernikahan dan acara sejenisnya.
- Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
- Semua alun-alun ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
- Aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antar pedagang dan pembeli.
- Jika masyarakat terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka harus:
a. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi
b. melakukan tes PCR atau Rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19