Berita Gunungkidul Hari Ini

UMK 2022 Gunungkidul Naik 7 Persen, KSPSI: Sudah Sesuai Harapan

UMK Gunungkidul 2022 ditetapkan sebesar Rp1.900.000,00, naik Rp130.000,00 atau 7,34 persen dari sebelumnya yang mencapai Rp1.770.000,00.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
lustrasi 

Sebab kenaikan upah harus diikuti dengan peningkatan kinerja agar lebih produktif.

"Perusahaan dan pegawai perlu saling sinergi agar sama-sama meningkatkan produktivitas," kata Budi.

Melansir Tribunjogja.com, kenaikan UMK Gunungkidul jadi yang tertinggi se-DIY.

Namun untuk besaran nominalnya masih tetap yang terendah dari seluruh 4 kabupaten/kota.

Kenaikan tertinggi ini sebelumnya juga dilakukan saat penetapan UMK 2021.

Adapun selisihnya dengan UMK 2020 mencapai 3,81 persen.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnakertrans Gunungkidul, Asih Wulandari belum bersedia berkomentar banyak tentang pengumuman UMK 2022 ini.

Ia beralasan masih menunggu edaran resmi dari Pemda DIY.

"Kami masih menunggu dikeluarkannya surat keputusan gubernur," kata Asih.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved