Banyak Eksportir di DIY Belum Manfaatkan Layanan SKA dan DAB
Selain kurangnya sosialisasi, kenyataan tersebut terjadi karena ketidakpahaman dan kekurang pahaman eksportir barang.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Layanan Surat Keterangan Asal (SKA) dan Deklarasi Asal Barang (DAB) dinilai belum dimanfaatkan secara optimal oleh paraa eksportir di wilayah Daerah Istimewa (DIY).
Selain kurangnya sosialisasi, kenyataan tersebut terjadi karena ketidakpahaman dan kekurang pahaman eksportir barang.
Banyak eksportir di DIY belum memanfaatkan layanan Surat Keterangan Asal (SKA) dan Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk mendapatkan manfaat, terutama preferensi tarif.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DIY, Aris Riyanta, di sela kegiatan Rapat Koordinasi Surat Keterangan Asal dengan 95 Instansi Penerbit SKA di seluruh Indonesia yang digelar di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Kamis (18/11/2021).
Ia mengatakan, berdasarkan data e-SKA dari Instansi Penerbitan SKA (IPSKA) DIY penggunaan SKA selama 2020 sebanyak 17.513 form dan DAB hanya sebanyak 1.250 lembar.
Adapun data Januari-Oktober 2021, SKA yang diterbitkan sebanyak 13.299 form dan DAB hanya sebanyak 3.761 lembar.
"Adapun nilai ekspor di DIY, pada 2020 sebesar $417 juta atau meningkat 12 persen dibandingkan 2019. Tapi faktanya di DIY, eksportir yang tidak melakukan pengurusan SKA dan DAB masih banyak," kata Aris.
Padahal, lanjut Aris, penggunaan SKA dan DAB dapat dimanfaatkan pengusaha untuk mendapatkan preferensi tarif.
Ada beberapa penyebab pemanfaatan preferensi tarif ini tidak maksimal, salah satunya karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman eksportir untuk mengurus kedua dokumen tersebut.
Penyebab lainnya tidak diminta oleh buyer, dan tidak mau repot dengan masalah administrasi.
Selain itu, ada kendala teknis yang sering terjadi untuk pengurusan SKA-DAB secara online.
Misalnya sistem/jaringan error saat jam pelayanan, keterbatasan petugas dan ketidaklengkapan dokumen dari eksportir.
"Sebenarnya kami sudah sering melakukan sosialisasi kepada perusahaan eskportir yang belum menggunakan SKA dan DAB. Kekurangpahaman mereka justru preferensi tarif dimanfaatkan oleh perusahaan lain di luar DIY," katanya.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, mengingatkan pentingnya penguatan lembaga IPSKA terutama pada pemahaman mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) dan Dokumen Keterangan Asal bagi para Pejabat IPSKA.
"Peningkatan kapasitas IPSKA ini penting demi menunjang tugas Pejabat Penerbit SKA untuk pemeriksaan dan penerbitan Dokumen Keterangan Asal," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/sekertaris-direktorat-jenderal-perdagangan-luar-negeri-johni-marth.jpg)