Tunggak Pajak, Aset Warga Wonosari Gunungkidul Disita KPP Pratama
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Wonosari, Gunungkidul menyita aset seorang wajib pajak (WP) berinisial S, warga Kalurahan Baleharjo, Wonosari.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Wonosari, Gunungkidul menyita aset seorang wajib pajak (WP) berinisial S, warga Kalurahan Baleharjo, Wonosari.
Proses penyitaan berlangsung pada Rabu (17/11/2021).
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY, Yoyok Satiotomo mengatakan S memiliki utang pajak sesuai hasil Surat Ketetapan Pajak (SKP) 2019 atas Tahun Pajak 2015 dan 2016.
"Utang pajak yang dimiliki S sebesar Rp 9,485 miliar," ungkap Yoyok dalam jumpa pers siang ini.
Baca juga: Binda DIY Kembali Melakukan Vaksinasi Massal dengan Jemput Bola, Sasarannya adalah Mahasiswa
Utang tersebut terdiri dari pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Adapun aset yang disita berupa bangunan yang dimiliki S di wilayah Baleharjo.
Menurut Yoyok, S yang merupakan seorang wirausaha bersikap kooperatif atas penyitaan tersebut. S sendiri rupanya bermaksud menjual sendiri asetnya tersebut untuk melunasi tunggakan pajak.
"Ia berharap obyek yang disita bisa segera terjual, kalau nanti belum (terjual) terpaksa kami lelang," jelasnya.
Yoyok menyatakan proses penyitaan sudah dilakukan sesuai prosedur. Penagihan aktif dilakukan jika setelah jatuh tempo SKP, wajib pajak belum melunasi pajak terutang yang tercantum di sana.
Proses penyitaan aset dilakukan secara bertahap, mengacu pada UU Nomor 19/2009 tentang Penagihan Pajak.
Setidaknya ada 3 tahap yang sudah dilakukan yaitu dengan Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Pemberitahuan Melakukan Penyitaan.
"Hari ini kami lakukan eksekusi sita tersebut," kata Yoyok.
Baca juga: Satlantas Polres Klaten Pasang Banner di 11 Titik Blackspot Jalan Yogyakarta-Solo
Kepala KPP Pratama Wonosari, Veronica Heryanti mengatakan ada 3 WP yang menunggak pajaknya tahun ini.
S sendiri merupakan satu di antaranya, di mana aset yang disita diperkirakan memiliki nilai Rp 5 miliar.
Ia mengakui pihaknya merasa sulit untuk terus menagih pajak WP di masa pandemi Covid-19 ini.
Namun ia menyatakan hanya mengikuti aturan guna mengamankan target penerimaan pajak.
"Kami berupaya untuk tidak arogan, namun tetap menegakkan aturan yang ada," kata Veronica. (alx)