Resmi, Pemerintah Tetapkan Seluruh Kabupaten/Kota Berstatus Level 3 Saat Libur Nataru
Salah satu kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah adalah PPKM level 3 saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 mendatang.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.
Sebab, kata dia, Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.
Disamping itu, Muhadjir meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional, pemerintah daerah, serta komponen lainnya untuk menyiapkan surat edaran (SE).
Demikian juga dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. (*)