Resmi, Pemerintah Tetapkan Seluruh Kabupaten/Kota Berstatus Level 3 Saat Libur Nataru

Salah satu kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah adalah PPKM level 3 saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 mendatang.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
dok.grafis tribunnews.com
Ilustrasi penerapan PPKM 

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru.

Sebab, kata dia, Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. Inmendagri tersebut akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021.

Disamping itu, Muhadjir meminta kementerian/lembaga secara sektoral, TNI/Polri, Satgas Covid Nasional, pemerintah daerah, serta komponen lainnya untuk menyiapkan surat edaran (SE).

Demikian juga dukungan operasional pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved