Resmi, Pemerintah Tetapkan Seluruh Kabupaten/Kota Berstatus Level 3 Saat Libur Nataru
Salah satu kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah adalah PPKM level 3 saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 mendatang.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Saat ini sebagian besar wilayah di Indonesia berstatus level 2 setelah kasus Covid-19 mengalami penurunan signifikan selama beberapa bulan terakhir.
Namun demikian, sejumlah kalangan, termasuk pemerintah tetap mewaspadai terjadinya gelombang ketiga Covid-19 pada libur akhir tahun mendatang.
Sebab, libur akhir tahun mendatang berpotensi memicu terjadinya kerumunan.
Pemerintah pusat pun sudah membuat kebijakan khusus untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga Covid-19 pada akhir tahun mendatang.
Salah satu kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah adalah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 mendatang.
Penetapan status level 3 pada libur akhir tahun mendatang merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan pergerakan masyarakat sehingga meminimalisir terjadinya kerumunan yang bisa memicu penularan Covid-19.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sesuai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal-Tahun Baru, secara daring, Rabu (17/11/2021) yang dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," imbuhnya.
Baca juga: Total Ada 94 Siswa di Kulon Progo Terpapar Covid-19 Melalui Swab PCR Acak
Baca juga: Update Covid-19 di DI Yogyakarta 17 November 2021, Tambah 25 Kasus, 2 Pasien Meninggal
Dengan demikian, ujar Muhadjir, akan ada keseragaman secara nasional.
Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru ini, kata dia, sejumlah kegiatan pun dilarang pelaksanaannya, antara lain perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata dia.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Menurut dia, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya akan diseragamkan.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata dia.