Regulasi Masih Dibahas, Pakar UGM: Masyarakat Juga Harus Sadar Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Di era keterbukaan informasi yang masif ini, masyarakat diminta untuk sadar dalam melindungi data pribadi. Kesadaran perlindungan data pribadi penting

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Di era keterbukaan informasi yang masif ini, masyarakat diminta untuk sadar dalam melindungi data pribadi.

Kesadaran perlindungan data pribadi penting, meski Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sedang digodok di DPR RI.

Mengutip dari laman DPR RI, RUU PDP yang masuk dalam Prolegnas tahun 2021 tersebut tengah berada dalam tahapan pembicaraan tingkat 1.

Koordinator Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) sekaligus Dosen Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr Novi Kurnia mengatakan, tindakan preventif dari masyarakat untuk melindungi data pribadi harus menjadi fokus utama.

Baca juga: Tunggak Pajak, Aset Warga Wonosari Gunungkidul Disita KPP Pratama

“Jadi, kesiapan dari segi regulasi memang harus dimiliki, tapi yang paling utama menurut saya adalah fokus pada tindakan preventif-nya. UU memang digunakan untuk melindungi, tapi bagaimana kita sebagai pengguna media digital itu mampu melindungi data diri kita sendiri itu,” tutur Novi, Rabu (17/11/2021).

Ia juga tidak bosan mengingatkan betapa pentingnya literasi digital. Maka, dia berharap, semua pihak bisa saling bahu membahu meningkatkan literasi digital tersebut.

“Harapannya ya masyarakat memiliki kesiapan yang cukup dalam menggunakan media digital. Masyarakat sadar bahwa mereka adalah subyek data dan data pribadi mereka harus dilindungi,” paparnya.

Hingga kini, Novi melihat, masih banyak orang bingung apakah nama, nomor telepon, alamat rumah dan juga nama ibu kandung termasuk data pribadi atau bukan.

Padahal, kata Novi, semua data tersebut termasuk kedalam data pribadi yang harus dilindungi atau tidak sembarangan untuk disebarluaskan.

Baca juga: Binda DIY Kembali Melakukan Vaksinasi Massal dengan Jemput Bola, Sasarannya adalah Mahasiswa

Seperti halnya dalam sektor perbankan, data-data tersebut sangat penting.

Dalam sektor perbankan kombinasi nomor telepon serta nama ibu kandung tersebut misalnya diketahui digunakan untuk memverifikasi rekening pribadi.  

“Ini yang saya kira adalah tugas untuk kita sama-sama bergerak dari semua sisi, menyiapkan regulasinya, perangkat-perangkat di bawahnya, menyiapkan proses transisi, termasuk tentu saja edukasi supaya semua siap untuk kemudian tidak hanya menjaga pribadinya tetapi juga menjaga data pribadi orang lain,” pungkas Novi. (ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved