Ditanya Soal Kandidat Pangkostrad, Begini Jawaban KSAD Jenderal Dudung

Sejumlah nama sudah dikait-kaitkan akan menjadi Pangkostrad baru menggantikan Jenderal Dudung yang saat ini menjadi KSAD.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Website Kodam Jaya
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurrahman ketika menjabat sebagai Pangdam Jaya. Dudung Abdurrahman dilantik sebagai KSAD pada Rabu (17/11/2021) 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Jabatan Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) saat ini kosong setelah Letjen Dudung Abdurachman dilantik oleh Presiden Jokowi menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) menggantikan Jenderal Andika Perkasa yang dilantik menjadi Panglima TNI.

Sejumlah nama sudah dikait-kaitkan akan menjadi Pangkostrad baru menggantikan Jenderal Dudung yang saat ini menjadi KSAD.

Namun saat ini KSAD Jenderal Dudung belum mau menyebutkan siapa saja yang menjadi kandidat sebagai Pangkostrad pengganti dirinya.

Sosok jenderal bintang tiga yang akan mengisi jabatan sebagai Pangkostrad menurut Dudung akan dilaporkan terlebih dahulu ke Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Selain itu, laporan juga akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

"(Kandidat pangkostrad) nanti akan kami laporkan kepada Panglima TNI dan nanti akan dilaporkan kepada Bapak Presiden," ujar Dudung usai mengikuti pelantikan di Istana Negara, Rabu (17/11/2021) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.

Baca juga: Resmi, Jenderal Andika Perkasa Jabat Panglima TNI dan Pesan Marsekal Hadi Tjahjanto

Saat disinggung nama Pangdam IX/Udayana Mayjen Maruli Simanjuntak yang disebut-sebut sebagai kandidat kuat pengganti dirinya pun tidak disinggungnya.

Saat ditanya lebih lanjut soal nama Maruli, Dudung menyebut belum tahu.

"(Maruli) belum tahu sampai sekarang," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi melantik Dudung Abdurachman sebagai KSAD di Istana Negara, Rabu.

Bersamaan dengan itu, pangkat Dudung dinaikan satu tingkat dari Letnan Jenderal (Letnan) menjadi Jenderal TNI.

Kenaikan pangkat tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 TNI Tahun 2021 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved