Upah Minimum Daerah Istimewa Yogyakarta Naik
Pemda Dearah Istimewa Yogyakarta akan segera mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
* Diumumkan Pekan Ini Oleh Gubernur
Tribunjogja.com Yogyakarta -- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan segera mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 pada pekan ini.
Proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan pun telah dirampungkan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi menuturkan, pada Jumat (12/11/2021) lalu Dewan Pengupahan DIY telah melakukan pembahasan terkait besaran UMP DIY dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
"Selanjutnya akan kita bawa rekomendasi tersebut untuk penetapan pengupahan dan diumumkan oleh Pak Gubernur Minggu ini," terangnya saat dihubungi, Senin (15/11).
Aria enggan membeberkan hasil pertemuan dengan Dewan Pengupahan tersebut.
Sebab, penentuan besaran UMP dilakukan oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Pada prinsipnya, mekanisme penentuan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kita tunggu diumumkan Pak Gubernur saja. Tidak lama lagi, kok. Kalau regulasinya kan (pengumuman UMP) sebelum tanggal 21 (November)," jelasnya.
Naik
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menyebut bahwa UMP DIY tahun 2022 bakal mengalami peningkatan.
Kondisi perekonomian DIY yang terus membaik menjadi salah satu faktor penyebabnya.
Kendati demikian, Aji enggan membeberkan berapa persen kenaikannya.
"Kalau tidak salah hitung, kenaikan kita cukup bagus karena pertumbuhan (ekonomi)-nya yang dirilis BPS (Badan Pusat Statistik) sekitar empat sekian persen. Ini akan membuat UMP-nya meningkat," terang Aji di Kompleks Kepatihan, Senin (15/11).
Saat ini Pemda DIY menjadikan PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan upah minimum.