Sekda DIY Sebut UMP DI Yogyakarta Tahun 2022 Bakal Naik
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY menyebut bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2022 bakal mengalami peningkatan.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY menyebut bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2022 bakal mengalami peningkatan.
Kondisi perekonomian DIY yang terus membaik menjadi salah satu faktor penyebabnya.
Kendati demikian, Aji enggan membeberkan berapa persen kenaikannya.
"Kalau tidak salah hitung, kenaikan kita cukup bagus karena pertumbuhan (ekonomi) nya yang dirilis BPS sekitar empat sekian persen. Ini akan membuat UMP-nya meningkat," terang Aji di Kompleks Kepatihan, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Perpustakaan Klaten Sudah Dibuka Lagi, Pengunjung Didominasi Pelajar dan Mahasiswa
Saat ini Pemda DIY menjadikan PP Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan upah minimum.
Peraturan tersebut menurutnya menghapuskan debat kusir antara pekerja dan pengusaha.
Sebab, penentuan upah ditentukan oleh kondisi perekonomian di daerah.
"Dari Kemenaker sekarang ini kita sudah mendapat kepastian. Negosiasi tentang besar kecilnya UMP bukan debat kusir lagi. Kalau dulu kan yang satu (pekerja) minta tinggi yang satu (pengusaha) minta rendah," terangnya.
Kenaikan upah, lanut Aji, ditentukan dari kinerja pengusaha dan pekerja yang ada di DI Yogyakarta.
Baca juga: Satgas Covid-19 Lakukan Sosialisasi Pelaksanaan Swab PCR Acak Selama PTM di Kulon Progo
Aji mencontohkan, kinerja ekspor di DIY saat ini mengalami peningkatan sehingga mampu menyumbang pertumbuhan perekonomian daerah. Dengan demikian, upah minimum pekerja otomatis akan meningkat.
"Kalau tidak bisa menumbuhkan ekonomi ya gajinya kecil. Itu bagian dari peran pengusaha dan pekerja kalau pekerja pengusaha bisa membuat ekonomi tinggi berarti ada kenaikan UMP," jelasnya. (tro)
