Salahi Aturan, Tiga Lapak PKL di Kota Klaten Ditertibkan Satpol PP

Tiga lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Klaten kota ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten.

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Hari Susmayanti
Dok Humas Satpol PP Klaten
Jajaran Personel Satpol PP Klaten saat menertibkan lapak PKL di area Klaten Kota, Jumat (12/11/2021). 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Tiga lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di kawasan Klaten kota ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten.

Lapak tersebut terpaksa ditertibkan oleh Satpol PP Klaten karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2018 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima.

"Iya benar, ada 3 lapak PKL yang ditertibkan pada giat penertiban PKL Jumat kemarin," ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Joko Hendrawan pada TribunJogja.com, Minggu (14/11/2021).

Menurut Joko, kegiatan penertiban PKL tersebut menyasar jalan-jalan utama di daerah Klaten Kota seperti Jalan Merbabu, Jalan Mayor Kusmanto, Jalan Pemuda serta Alun-alun Klaten.

Ia mengatakan, penertiban lapak PKL tersebut karena pada waktu-waktu sebelumnya sudah dilakukan pembinaan kepada PKL yang diduga melakukan pelanggaran Perda Nomor 5 tahun 2018 tersebut.

Kemudian, lanjut Joko, semua lapak milik PKL yang ditertibkan itu dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Klaten untuk diamankan sementara.

"Sementara (lapak milik PKL itu) kami amankan dulu di kantor. Kegiatan berjalan lancar," ulasnya.

Baca juga: Sebanyak 15 Pasangan Tak Resmi Diamankan Satpol PP Klaten dari 14 Hotel dan Penginapan

Baca juga: Tim Pemadam Sukses Kendalikan Kobaran Api yang Hanguskan Kilang Pertamina Cilacap

Ia mengatakan kegiatan tersebut merupakan agenda rutin dari Satpol PP Klaten dalam menegakkan Perda yang ada.

Selain kegiatan itu, jajaran Satpol PP Klaten juga rutin melaksanakan razia bagi pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) di daerah itu.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto mengatakan pihaknya menjaring belasan pasangan tak resmi saat sedang berada di sejumlah kamar hotel dan penginapan di Kabupaten tersebut.

"Razia kali ini menyisir wilayah timur Kabupaten Klaten atau wilayah Kecamatan Delanggu dan sekitarnya," katanya.

Setidaknya, kata dia ada 14 hotel atau penginapan yang kita sisir dari wilayah timur tersebut. Hasilnya ditemukan 15 pasangan tak resmi sedang melakukan perbuatan asusila.

Kemudian, selain 15 pasangan tak resmi pihaknya juga mengamankan 2 PGOT yang berprofesi sebagai pengamen badut yang ada di traffic light.

Diterangkan Sulamto, belasan pasangan tak resmi itu diamankan oleh pihaknya karena melanggar Perda 27 tahun 2002 tentang pelarangan pelacuran.

Serta, para PGOT diamankan karena melanggar Perda  12 tahun 2013 tentang ketertiban, kebersihan dan keindahan.

"Ancaman hukuman 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp50 juta. Tapi, dari petunjuk Kepala Satpol PP semua pelanggar perda tidak ada yang terindikasi sebagai WTS," ucapnya. (Tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved