Tanggapan Mahasiswa Penyintas Kekerasan Seksual di Kampus Yogyakarta Soal Permendikbud 30/2021
Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah
Relasi Kuasa
Seseorang berinisial S menceritakan kejadian sahabatnya yang pernah hampir diperkosa oleh mahasiswa senior.
Tiga tahun lalu, S mendapati temannya itu menangis tidak karuan di telepon lantaran hampir menjadi korban pemerkosaan.
“Pelakunya ya laki-laki, anak kampus di Yogyakarta, anggota organisasi kampus dengan kedudukan yang cukup tinggi. Temanku ini adik kelasnya,” buka S.
Cerita dimulai ketika R, teman sekaligus adik kelas K, pelaku, akan mengerjakan tugas. K meminta R untuk mengerjakan tugasnya di kamar kos saja.
R awalnya tidak mau karena hanya berdua. Namun, K justru memaksa. Jika R tidak menuruti keinginannya, maka R tidak akan mendapatkan teman di kampus.
“Kelihatan banget, relasi kuasa di sini. R akhirnya mau kan, dan di kamar itu justru dia mau diperkosa, dipepet sampai tembok. Untung si R langsung nendang si K dan kabur,” katanya.
S baru mendapat cerita tersebut setelah R menelpon dirinya.
Ia tidak tahu apa yang harus dilakukan dan kemana harus mengadu.
“R ini akhirnya jadi pendiam. Teman-teman yang lainnya justru malah melabeli dia kayak ‘kenapa kok kamu mau diajak ke kos?’ atau ‘harusnya nolak’. Ekosistemnya kampus belum betul-betul mendukung korban,” ungkapnya.
Hingga kini, R masih harus terus mengikuti sesi konseling dengan psikolog.
“Bayangin, sudah tiga tahun lebih. Traumanya masih nyisa. Permendikbud ini semoga jadi titik terang kita semua kalau pelecehan seksual itu ada, di kampus, di mana saja, terjadi pada siapa saja,” tandasnya. (ard)