Silakan Catat, Begini Aturan Terbaru Kerja dari Kantor untuk ASN

Menurut Kemenpan RB, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah divaksin.

Penulis: Sigit Widya | Editor: Sigit Widya
Tribunnews
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Aturan terbaru work form office (WFO) atau kerja dari kantor untuk ASN telah dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Aturan terbaru kerja dari kantor untuk ASN dikeluarkan oleh Kemenpan RB melalui laman resmi,  Jumat (12/11/2021), seiring Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di sejumlah daerah.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 25/2021 tentang Perubahan Atas SE Menpan RB Nomor 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPPKM pada Masa Pandemi Covid-19.

Pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau WFO diprioritaskan bagi ASN yang telah divaksin. Berikut rincian lengkap aturan terbaru kerja dari kantor untuk ASN dalam SE Menpan RB Nomor 25 Tahun 2021:

Baca juga: ASN Pemkot Yogya Dilarang Cuti Selama Libur Nataru

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-Esensial

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Baca juga: Pemerintah Turunkan Level PPKM, Inflasi DIY di Bulan Oktober 2021 Terakselerasi

2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 1 dan 2 dibagi dalam beberapa zona.

- Kabupaten atau kota zona hijau diberlakukan 75 persen pegawai WFO.

- Kabupaten atau kota zona kuning dan zona oranye diberlakukan 50 persen WFO.

- Kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved