Hindari Pungli, Disdikpora DIY Menghitung Ulang Biaya Pendidikan Siswa per Tahun

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY tengah menghitung unit cost (biaya pendidikan) siswa per tahun. Tujuannya agar dapat membuat

Tayang:
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
ilustrasi berita pendidikan 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY tengah menghitung unit cost (biaya pendidikan) siswa per tahun.

Tujuannya agar dapat membuat regulasi terkait pendanaan pendidik. Harapannya pungutan liar (pungli) di sekolah dapat dihapuskan. 

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya mengatakan pendidikan merupakan hak masyarakat, namun biaya pendidikan adalah tanggungjawab bersama jika negara belum mampu.

Sehingga dibutuhkan juga peran serta orangtua dan masyarakat.

Baca juga: Pemda DIY Bahas Penetapan UMP 2022 Pekan Depan

Saat ini Pemda DIY telah mengalokasikan biaya pendidikan Rp 1.500.000 per anak per tahun.

Sedangkan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sebelum pandemi mengalokasikan Rp 2.100.000 per anak per tahun.

Selisih antara bantuan negara dan biaya pendidikan yang dibutuhkan itulah yang menjadi perhatian. 

"Tahun 2009 sudah ada unit cost, tetapi saat ini perlu updating (diperbaharui). Misalnya nanti kebutuhan biaya Rp 4.000.000, kemudian dikurangi bantuan negara. Nah sisanya itu misalnya dibebankan kepada orangtua atau wali murid secara sah," katanya, Kamis (11/11/2021).

Didik menerangkan pihaknya juga akan menggodok regulasi berdasarkan unit cost tersebut.

Termasuk membuat juknis, agar pendanaan pendidikan di sekolah berjalan baik tanpa melanggar ketentuan. 

Ia menyebut sekolah negeri jenjang SD dan SMP tidak diperbolehkan melakukan pungutan. Sedangkan untuk jenjang SMA diperbolehkan menerima sumbangan. 

"Kalau pungutan itu kan uang atau barang yang sifatnya wajib dan ditentukan batas waktunya. Sedangkan sumbangan itu sifatnya sukarela, tidak ditentukan batas waktunya dan besarannya. Tidak diperbolehkan kalau pungutan," terangnya. 

Sementara itu, Koordinator Bidang Pendidikan Ombudsman RI Perwakilan DIY, M Rifki Taufikurrahman mengungkapkan hampir setiap tahun pihaknua menerima aduan dari orangtua aatau wali murid terkait pungutan.

Menurut dia, sekolah kurang memahami makna sumbangan.

Baca juga: Berkat SLI BMKG, Hasil Pertanian di Playen Gunungkidul Alami Peningkatan

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved