Berita Kota Yogya Hari Ini
KPK Hibahkan 2 Bidang Tanah ke Pemkot Yogya, Hasil Rampasan dari Anas Urbaningrum
Kedua aset yang diterima oleh Pemkot Yogyakarta mempunyai luas lahan hingga 7.670, dan 200 meter persegi.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.
Aset berupa dua bidang tanah itu, merupakan hasil rampasan dari terpidana korupsi Anas Urbaningrum.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menandaskan, tanah yang dihibahkan lembaga anti rasuah itu, berlokasi di Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Diungkapkannya, kedua aset yang diterima oleh Pemkot, mempunyai luas lahan hingga 7.670, dan 200 meter persegi.
Baca juga: Pemkot Yogya Targetkan Tambahan 13 Kampung Wisata hingga Akhir 2021
"Sehingga, total nilainya sekitar Rp55 miliar. Jadi, kemarin kami sudah mendapat penetapan status penggunaannya, dari KPK," kata Heroe, Rabu (10/11/2021).
Ia menyampaikan, selain lokasinya yang berada di wilayah Kota Yogyakarta, penyerahan hibah yang dirampas dari eks politisi Partai Demokrat tersebut, sudah selaras dengan persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Sudah ada persetujuan dari Menteri Keuangan, ya, untuk penggunaannya diserahkan pada Pemkot. Jadi, sudah ada legalitas untuk pengelolaan asetnya. Statusnya, tanah negara, yang dikelola Pemkot," terangnya.
Namun, sampai sejauh ini, Heroe belum bisa memastikan, ke depannya lahan tersebut bakal dimanfaatkan untuk apa.
Hanya saja, ia menegaskan, pemanfaatannya tetap untuk kepentingan warga masyarakat secara luas.
Beberapa masukan pun sudah dikantongi oleh Pemkot.
Baca juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemkot Yogya Boyong 80 UKM Masuk Mall
"Kemarin kan sudah kami terima. Nanti, harapannya lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk keperluan masyarakat, harapannya dari KPK juga begitu," katanya.
"Banyak usulan ke kami, mulai dari youth center, lapangan olahraga, hingga tempat bermain. Kita koordinasikan dulu, untuk menentukan, masih ada proses-proses administrasi yang harus kita selesaikan," tambah Wawali.
Sebelumnya, dalam keterangannya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, di samping Pemkot Yogyakarta, terdapat empat instansi lainnya, yang menerima hibah rampasan.
Yakni, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Komisi Pemilihan Umum, dan Kementerian Agama.
"Ini untuk mendorong pemanfaatan asset recovery, atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi, agar lebih optimal, maka KPK pun menghibahkan barang rampasan pada lima instansi," ujarnya. ( Tribunjogja.com )