Gugatan Uji Materi AD/ART Partai Demokrat Kandas di MA
Gugatan uji materi atau judicial review Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) yang diajukan oleh Yusril Izha Mahendra kandas.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Gugatan uji materi atau judicial review Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) yang diajukan oleh Yusril Izha Mahendra kandas.
Mahkamah Agung (MA) tidak menerima uji materi yang diajukan oleh Yusril Izha Mahendra yang mewakili Muhammad Isnaini Widodo.
Dengan keputusan itu, upaya gugatan uji materi yang dilayangkan pun
Seperti diketahui, kubu Kongres Luar Biasa (KLB) yang dipimpin Moeldoko mengajukan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat dengan menggandeng Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum.
"Amar putusan, permohonan keberatan hukum tidak dapat diterima," demikian yang tertulis di laman resmi MA, Selasa (9/11/2021) dikutip Tribunjogja.com dari Kompas.com.
Baca juga: Yakin MA Tolak Gugatan Yusril Soal AD/ART, Andi Mallarangeng : Partai Demokrat Tetap Harus Waspada
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/demi-jaga-marwah-dpc-partai-demokrat-kota-yogya-dukung-pemecatan-7-kader.jpg)