Tawuran Antar Geng Pelajar di Bantul, Seorang Pelajar Meninggal Kena Tebasan Senjata Tajam di Dada

Tawuran tersebut terjadi pada 29 September 2021 antara salah satu sekolah di Sewon Bantul dan sekolah Kota Yogyakarta.

Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Santo Ari
Polres Bantul menangkap 11 pelajar yang terlibat dalam kasus tawuran yang menewaskan satu orang pelajar 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul menangkap 11 pelajar yang terlibat dalam kasus tawuran yang mengakibatkan jatuh korban meninggal.

Tawuran tersebut terjadi pada 29 September 2021 antara salah satu sekolah di Sewon Bantul dan sekolah Kota Yogyakarta.

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, menyatakan ada dua geng sekolah yang bentrok pada 29 September kemarin yakni Stepiro dan Sase.

Lokasi kejadian tawuran tersebut yakni di jalan ringroad selatan, Dusun Plurungan, Tirtonirmolo, Kasihan Bantul sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.

"Mereka janjian untuk tawuran. Sebelumnya (geng Stepiro) kumpul di sekitar Stadion Sultan Agung, merencanakan di situ. Dini hari mereka bertemu di jalan lintas yang selama ini rawan kejahatan jalanan. Dari tawuran di situ jatuh dua korban yang dua-duanya berasal dari Sase," ungkap Kapolres Bantul, Senin (8/11/2021).

Saat itu, kelompok Sase berjumlah 14 orang sementara Stepiro berjumlah sekitar 20 orang.

Dari bentrokan tersebut jatuh korban dua orang yakni MKA (18) warga Sewon dan RAW (17) warga Banguntapan.

"Salah satu korban yakni MKA sempat dirawat di rumah sakit dan diopname selama 10 hari hingga akhirnya meninggal dunia. Korban mengalami luka tebasan di dada. Untuk korban satunya masih menjalani perawatan," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, dari pihak korban melapor ke Polsek.

Selanjutnya kepolisian membentuk tim dan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku, khususnya dua geng sekolah ini.

Setelah penyidikan intensif dan maraton pihaknya mengamankan 11 siswa yang diduga pelaku.

Penangkapan dilakukan di masing-masing rumah terduga pelaku sejak 3 November 2021 kemarin.

"Mereka adalah 11 pelaku dari Stepiro rata-rata pelajar ada yang kelas 3 dan kelas 2. Dari 11 orang 8 sudah berstatus dewasa atau di atas umur dan 3 orang di bawah umur," ungkapnya.

Kesebelas pelaku ini berasal dari geng Stepiro yakni IS (18), NWSU (18), dan MNH (18), MFR (19), keempatnya berperan menjadi fighter atau eksekutor.

Kemudian MYEP (18), WKR (18), ATK (18), RFS (18) keempatnya berperan sebagai joki motor.

Selanjutnya ada tiga anak yang masih di bawah umur yaitu JA (16), CA (16), dan ZFN (17) ketiganya berperan sebagai joki motor.

"Jadi pada saat mereka tawuran ada sebagai joki membawa motor dan ada fighternya membawa senjata tajam. Modelnya tawurannya saling berhadapan bawa motor," katanya.

Selain 11 pelaku ini, masih ada 4 pelaku lain yang masih DPO. Mereka semua berperan sebagai eksekutor.

Lebih lanjut Kapolres menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu clurit, satu pedang dan tiga sepada motor.

Polisi saat ini masih mencari barang bukti lain karena diduga masih banyak senjata tajam yang digunakan.

"Kami masih cari barang bukti lain. Mereka mengakui masing-masing bawa senjata khususnya fighter atau eksekutor," ujarnya.

Ihsan mengatakan bahwa tersangka terjerat Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP karena kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara karena korban meninggal dunia.

Kemudian Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 358 KUHP atau Pasal 80 ayat 2 UU no.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak karena telah melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum dengan ancaman 9 tahun penjara karena korban luka berat.

"Kami sudah tahan seperti biasa karena sudah dewasa. Tiga orang di bawah umur kita proses sesuai dengan ketentua karena ada perlakuan khusus untuk anak-anak," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved