Sidang Sate Sianida dengan Agenda Tuntutan dari JPU Ditunda Pekan Depan
Sidang lanjutan kasus sate sianida yang menewaskan anak dari sopir ojek online yang rencananya diadakan Senin (8/11/2021) terpaksa ditunda
Penulis: Santo Ari | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sidang lanjutan kasus sate sianida yang menewaskan anak dari sopir ojek online yang rencananya diadakan Senin (8/11/2021) terpaksa ditunda.
Pengadilan Negeri Bantul, menunda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) kepada terdakwa NA.
Sidang tersebut ditunda karena JPU menyatakan belum siap dengan tuntutannya.
Adapun sidang dipimpin hakim ketua Aminuddin dengan hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.
Baca juga: Klaster Penularan di Sedayu Bantul Meluas, Sri Sultan Hamengku Buwono X: Sekolah Sudah Ditutup
Sementara untuk tim JPU terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Sedangkan dari pihak penasehat hukum terdakwa yakni R. Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.
Sama dengan sidang-sidang sebelumnya, terdakwa NA (25) menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Gunungkidul.
Hari itu sidang berlangsung dengan cepat, dengan pernyataan dari Aminuddin yang menjelaskan bahwa tuntutan dari KPU belum siap.
"Jadi Tim penuntut umum, tuntutan belum siap. Penuntut umum mohon ditunda satu minggu, artinya akan dibacakan hari Senin 15 November 2021," ujarnya.
Sementara itu, Bandiman orang tua dari NF yang menjadi korban keganasan sate sianida mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pengadilan.
Adapun kasus sate sianida ini terjadi pada 25 April lalu.
Terdakwa, NA mengirimkan sate beracun ke kekasihnya bernama Tomi yang beralamat di Kasihan Bantul melalui perantara Bandiman.
Baca juga: Ada Tren Kenaikan Kasus Covid-19 di 43 Kabupaten/Kota, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Hati-hati
Bandiman menerima order secara offline dari NA di seputaran Gayam Kota Yogyakarta.
Namun ternyata sate tersebut salah sasaran dan justru menewaskan anak Bandiman yang masih berusia 10 tahun.
"Kalau saya menyerahkan ke sini (pengadilan)," kata Bandiman.
Dalam sidang hari itu, Bandiman datang ke pengadilan bersama beberapa orang pengemudi ojek online.
Mereka berharap NA dituntut setimpal dengan kasusnya.
"Ya harapan saya terdakwa dihukum dengan perbuatan setimpal, gitu saja. Teman-teman saya ingin mengawal kasus ini. Saya merasa ada dukungan moral," ungkapnya. (nto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/bandiman-saat-diwawancarai-di-pengadilan-negeri-bantul-8112021.jpg)