Polresta Magelang Berhasil Bekuk Komplotan Pencuri Kabel Telepon
Polres Kota Magelang berhasil mengamankan sebanyak 9 orang pelaku komplotan pencuri kabel telepon di Aspol Ganten, Jalan Gatot Subroto, Kota Magelang
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, KOTA MAGELANG - Polres Kota Magelang berhasil mengamankan sebanyak 9 orang pelaku komplotan pencuri kabel telepon di Aspol Ganten, Jalan Gatot Subroto, Kota Magelang.
Kesembilan tersangka yakni SL (43), AO (20), RA (22), EI (42), AS (41), DK (20), IK (23), WJ (37), dan SP (35). Para pelaku merupakan warga Kota Magelang serta teman satu kampung.
Adapun, kabel yang dicuri merupakan milik perusahaan telekomunikasi sepanjang 11 meter yang tertanam di bawah tanah.
Baca juga: Laga Persiba Bantul vs JK United FC Bakal Disiarkan Langsung, Ini Tanggapan Kedua Tim
Kapolresta Magelang, AKBP Asep Mauludin menuturkan, kejadian pencurian dilakukan pada 30 Oktober 2021 sekitar pukul 04.30 WIB.
"Awalnya, petugas perusahan telekomunikasi (SP) mendapatkan laporan dari warga mengenai adanya pekerjaan galian kabel di TKP. SP langsung mendatangi TKP, dan menemui pelaku untuk meminta surat izin penggalian, ternyata para pelaku tidak memilikinya. Selanjutnya, SP pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Magelang," ujarnya saat konferensi pers Senin (08/11/2021).
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Ternyata benar, para pelaku tidak memiliki izin dan hendak melakukan pencurian.
"Jadi,para pelaku ini menggali tanah tempat kabel tertanam dengan memakai linggis dan palu. Kemudian, pelaku memotong kabel yang panjangnya sekitar 11 meter menjadi 7 bagian menggunakan gergaji. Rencananya kabel ini akan dijual. Kemudian, hasil penjualannya dibagi-bagi," terangnya.
Ia melanjutkan, para pelaku belum sempat menjual kabel karena langsung tertangkap dan dibawa ke Polresta Magelang.
Atas kejadian ini pihak perusahaan telekomunikasi mengalami kerugian dengan nilai sekitar Rp2.5 juta.
Baca juga: Khawatir Rabies, DPP Kota Yogyakarta Minta Masyarakat Tak Konsumsi Daging Anjing
Sementara itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka yakni, 4 buah linggis terbuat dari besi, 1 buah linggis lempak terbuat dari besi, 1 buah palu, 2 buah gagang gergaji besi, 4 buah mata gergaji besi, dan 1 buah cetok.
Serta, 2 buah tang, 3 buah senter warna putih, 1 buah betel yg terbuat dari besi, 2 utas tali tambang yang terbuat dari plastik, 6 buah karung, 1 potong bambu, ukuran panjang kurang lebih 3 meter, kurang lebih diameter 12 cm, serta 1 potong bambu ukuran panjang kurang lebih 2,4 meter.
Sementara itu, salah seorang pelaku mengaku, melakukan tindakan kejahatan pencurian karena alasan ekonomi.
Para tersangka pun dikenai sanksi Pasal 363 Ayat 1 ke (4) dan ke (5) dengan hukuman maksimal paling lama 9 tahun penjara. (ndg)