Audiensi ke DPRD, Pengelola Ponpes di Kulon Progo Harapkan Perda Pesantren Diterbitkan

Sejumlah pengelola pondok pesantren (ponpes) didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo, Wahib Jamil melakukan audiensi

Penulis: Sri Cahyani Putri | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Sejumlah pengelola Ponpes dan Kankemenag Kulon Progo melakukan audiensi di kantor DPRD setempat, Senin (8/11/2021). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Sejumlah pengelola pondok pesantren (ponpes) didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo, Wahib Jamil melakukan audiensi ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (8/11/2021). 

Mereka mengharapkan kalangan legislatif menginisiasi diterbitkannya perda tentang penyelenggaraan pesantren di Kulon Progo sebagai tindak lanjut Undang-undang (UU) nomor 18 tahun 2019 dan peraturan presiden (perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren dalam aspek pembiayaan, penguatan kapasitas SDM dan kelembagaan pesantren. 

Baca juga: Sebanyak 2.300 Vaksin Rabies Gratis di Kota Yogyakarta Habis

"Jadi teman-teman di ponpes menyiapkan naskah akademik terkait urgensinya perda ponpes yang akan diserahkan ke dewan sebagai wujud aspirasi kalangan pesantren kepada DPRD Kulon Progo. Kemudian akan dikaji sesuai dengan tahapan dan regulasi penyusunan perda," kata Wahib Jamil, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, Senin (8/11/2021). 

Dikatakannya, menurut EMIS (educational management informastion system) Kementerian Agama Republik Indonesia, potensi ponpes di Kulon Progo memiliki sejumlah 66 lembaga dengan 8.080 santri. Serta jumlah ustad dan ustadzah sebanyak 894 orang. 

Dengan kondisi tersebut diharapkan ponpes bisa produktif dan mandiri secara ekonomi serta mengedukasi para santri menjadi inovatif. 

Selain perda, juga ingin mengkampanyekan gerakan bela beli pesantren. Sehingga berbagai produk yang dihasilkan pesantren dapat dimanfaatkan oleh pesantren yang lain. Sejauh ini beberapa produk yang dihasilkan bervariasi seperti kebutuhan sehari-hari dan alat pertanian. 

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 Klaster Takziah Makin Meluas, Warga Sleman Diminta Jangan Kendor Prokes 

"Untuk bela beli pesantren, tadi DPRD menyambut baik dan langsung ditindaklanjuti dengan memasukkan produk-produk pesantren dalam galery DPRD yang berada di lantai dasar," ungkapnya. 

Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Akhir Nuryati mengatakan pengajuan pembahasan perda pesantren akan dilakukan pada 2022 mendatang bersamaan dengan empat raperda inisiatif.

"Karena pembahasan perda 2021 telah usai disepakati sehingga akan menjadi pembahasan di tahun mendatang," kata Akhid. (scp) 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved