Karantina Perjalanan Internasional Diperpendek Jadi 3 Hari, Tak Ada Penurunan Deteksi Varian Baru

Tidak ada penurunan kualitas deteksi varian baru setelah pemerintah menerapkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Siti Nadia Tarmizi menyebut tidak ada penurunan kualitas deteksi varian baru setelah pemerintah menerapkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari.

"Ini tidak mengurangi kualitas daripada deteksi kita terhadap cegah tangkal untuk varian baru," dalam diskusi FMB9 yang disiarkan virtual, Kamis (4/11/2021).

Ia pun memaparkan alasan mengapa masa karantina pelaku perjalanan internasional kini diperpendek menjadi tiga hari.

Adapun syarat bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia kini harus vaksinasi lengkap dan juga menyertakan pemeriksaan RT-PCR 3 × 24 jam sebelum keberangkatan dengan hasil negatif.

"Kemudian di hari pertama dan hari ketiga itu melakukan tes yang kita sebut entry dan exit. Jadi mengapa ini kita perhitungan cukup karena mereka maksimum tiga hari sebelumnya sudah harus PCR. Berarti sudah ada tiga hari itu kita bisa mendeteksi," jelasnya.

Menurutnya, perkembangan penanganan mengenai Covid-19 terus berkembang termasuk masa inkubasi virus yang kini bisa terdeteksi 5 - 6 hari.

"Malah kalau varian Delta ini jauh lebih cepat terdeteksi. Jadi itulah mengapa kemudian kita mempertimbangkan untuk pengurangan dari pada masa karantina," ujarnya.

Selain itu, Nadia melanjutkan cakupan vaksinasi tinggi baik di tingkat global dan Indonesia serta terbatasnya daftar negara yang diizinkan masuk ke Indonesia.

 
"Sehingga tingkat komunitas populasi global juga sudah lebih baik dan memiliki ketebalan kelompok yang juga sudah timbul. Untuk negara-negara yang masuk ke Indonesia kita juga punya kriteria kan. Mereka yang berada pada PPKM level 1 dan 2 dan tingkat positivity ratenya kurang dari 5 persen," jelas Nadia.

Harus Lebih Ketat

Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane mengatakan penerapan aturan pelaku perjalanan internasional merupakan upaya cegah tangkal varian baru ke Indonesia.

"Harus lebih ketat pada pelaku perjalanan luar negeri. Jadi itulah upaya-upaya yang bisa kita lakukan untuk mencegah varian-varian baru Covid-19 masuk ke Indonesia," ujar Masdalina dalam diskusi FMB9 yang disiarkan virtual, Kamis (4/11/2021).

Terlebih kini sejumlah negara sedang mengalami lonjakan kasus Covid-19 yang cukup tinggi seperti Singapura, Inggris, Rusia maupun sejumlah negara di Eropa.

Pemerintah diharapkan memperbanyak Whole Genome Sequencing yang dilakukan pada pelaku-pelaku perjalanan terutama dari negara-negara yang sedang terinfeksi berat.

"Kalau kita lihat Singapura, Inggris bagian besar Eropa termasuk Rusia itu merupakan wilayah-wilayah yang harus mendapatkan perhatian khusus," ungkap Masdalina.

Masdalina berharap upaya cegah tangkal ini dapat memutus rantai penyebaran varian baru virus corona termasuk AY.4.2.

"Bagaimana varian-varian baru ini tidak masuk antar negara maka yang harus dilakukan untuk menjaga pintu-pintu masuk kita dengan prosedur yang saat ini dilakukan yaitu 3 kali testing, satu kali tes di negara asal, kemudian dua kali entry dan exit di Indonesia, tetapi diantaranya ada masa karantina itu yang terpenting," jelasnya.

Diketahui, pemerintah memperbarui aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

WNA dan WNI dari luar negeri diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang baru menerima vaksin dosis pertama atau selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan internasional yang sudah menerima vaksin dosis lengkap.

Varian AY.4.2 Belum Ada di Indonesia

Varian AY.4.2 yang disebut-sebut sebagai turuan varian Delta ini belum terdeteksi di Indonesia.

Menurutnya, baik varian Delta maupun Delta Plus memiliki reproduktif number yang lebih tinggi dibanding varian-varian lainnya antara 6 sampai dengan 8.

"Jadi salah satu kasus itu bisa menularkan ke 6 sampai 8 orang dan bisa menyebar dengan cepat," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved