Dana Desa Dikorupsi, DP3AKBPMD Gunungkidul Janji Tingkatkan Pengawasan
Sejumlah oknum pemerintah kalurahan di Kabupaten Gunungkidul terlibat dalam penyalahgunaan dana desa. Terbaru penyalahgunaan diduga dilakukan
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Sejumlah oknum pemerintah kalurahan di Kabupaten Gunungkidul terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.
Terbaru penyalahgunaan diduga dilakukan oleh staf bendahara Kalurahan Getas, Playen dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Kriswantoro mengaku belum paham persis penyebab dari fenomena ini.
Baca juga: Pesan Khusus Sri Sultan Hamengku Buwono X Soal Pembangunan Proyek Jalan Tol di DI Yogyakarta
"Maklum mengingat saya sendiri masih baru dalam keuangan desa," katanya dihubungi pada Jumat (05/11/2021).
Sebagai informasi, Kriswantoro belum lama menempati pos Bidang Pemerintahan Desa.
Posisi ini ia emban pasca bupati melakukan penataan jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Meski begitu, ia berjanji akan berupaya meningkatkan pembinaan dan pengawasaan dalam pengelolaan dana desa.
Salah satunya dengan merumuskan kembali mekanisme pengawasan.
"Kami yakin ke depan bisa meminimalisir penyalahgunaan keuangan desa, tentunya dengan dukungan pihak terkait," ujar Kriswantoro.
Selain staf bendahara Getas, kasus penyalahgunaan dana desa juga dilakukan oleh Lurah Karangawen, Lurah Baleharjo, dan Lurah Serut. Adapun tiga pejabat ini sudah menerima vonis dari hakim.
Kriswantoro mengatakan status Lurah Serut dan Lurah Baleharjo sudah diberhentikan permanen.
Sedangkan Lurah Karangawen saat ini masih berstatus pemberhentian sementara.
"Terkait staf Getas, akan kami cek dulu, biasanya staf kewenangan ada di Lurah," jelasnya.
Baca juga: Hujan Deras Guyur Magelang, Sebanyak 2 Rumah Dilaporkan Rusak Tertimpa Material Longsor
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Andy Nugraha mengatakan staf bendahara Getas berinisial DH diduga menggelapkan dana desa untuk proyek fiktif.
Nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp 600 juta.