Muncul Klaster Takziah di Bantul, Satpol PP DIY Minta Satgas Covid-19 RT/RW Tak Dibubarkan
Peran dari satgas tersebut masih sangat diperlukan untuk memantau aktivitas masyarakat di kampung-kampung.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY meminta agar Satgas Covid-19 yang dibentuk di tingkat RT/RW hingga kelurahan tidak dibubarkan.
Peran dari satgas tersebut masih sangat diperlukan untuk memantau aktivitas masyarakat di kampung-kampung.
Terlebih penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di DIY mengalami peningkatan akibat munculnya klaster takziah di Kapanewon Sedayu, Bantul.
"Satgas di tingkat RT/RW dan kelurahan harusnya jangan dibubarkan tapi tetap melakukan tugas pengawasan dan mengingatkan agar tetap prokes dalam setiap kegiatan," terang Noviar, Kamis (4/11/2021).
Untuk mengantisipasi kemunculan klaster baru, Noviar mengaku pihaknya juga mengandalkan keberadaan kelompok Jaga Warga.
Di tahun 2021 ini Satpol PP DIY menargetkan seluruh kampung dan padukuhan di DIY membentuk Jaga Warga.
Baca juga: Ratusan Masyarakat dan Pelajar di Berbah Sleman Divaksin Covid-19 Dosis Pertama
Baca juga: Pemkot Yogyakarta Segera Gulirkan Swab Acak Peserta PTM, Bakal Dipilih 30 Siswa per Sekolah
Adapun yang sudah resmi terbentuk pada 2020 lalu adalah sebanyak 1.224 kelompok.
Sedangkan menjelang akhir tahun 2021 ini sudah total ada sekitar 1.400 kelompok yang terbentuk.
"Untuk kota sudah terbentuk di semua kampung. Tapi untuk empat kabupaten masih belum semua pedukuhan," bebernya.
Dalam situasi pandemi, Jaga Warga bertugas untuk melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai protokol kesehatan di masing-masing daerah.
Dengan demikian kesadaran masyarakat untuk menegakkan kedisiplinan protokol kesehatan diharapkan dapat terus terjaga.
"Kami sudah imbau jaga warga melaksanakan tugasnya," tandas Noviar. (Tribunjogja)