Lanjutan Kasus Dugaan Kekerasan Oknum Sipir Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta

Tim Investigasi Kanwil Kemenkumham DIY langsung bergerak mengusut laporan dugaan kekerasan yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Budi Argap Situngkir melaksanakan monitoring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sleman pada Kamis (9/9/2021). 

Sebab, seluruh kegiatan pembinaan kepada narapidana maupun tahanan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menurut dia, pihaknya sejauh ini sudah melakukan pembinaan dengan sebaik-baiknya. Untuk mengubah sikap, fisik pengetahuan, hingga ketrampilan warga binaan agar saat bebas nanti bisa lebih bermanfaat, bagi dirinya, keluarga maupun masyarakat.

"Jadi tugas kita membina dan merehab mereka. Segala daya upaya akan kita tempuh, untuk perbaikan mereka ke arah yang lebih baik," kata Cahyo, di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Selasa kemarin.

Mengadu LSPK

Sementara itu, puluhan mantan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diduga mengalami tindak kekerasan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman, bakal mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Para WBP, salah satunya Vincentius Titih Gita Arupadatu (35), mengaku mendapat perlakuan tak manusiawi dari oknum sipir. Aktivis hukum, Anggara Adiyaksa yang juga menjadi pendamping hukum pelapor, membeberkan alasan pihaknya mencari perlindungan ke LPSK.

Salah satu sebabnya adalah adanya pernyataan seorang pejabat bahwa cuti bersayarat (CB) salah satu pelapor berpotensi dicabut karena dianggap berbuat gaduh.

"Ini barusan saya komunikasi dengan teman di LPSK, saya melihatnya ada sifat sewenang-wenang atau arogansi pejabat. Seharusnya itu (pencabutan CB) tidak etis untuk disampaikan," terang Anggara, Rabu (3/11/2021).

Selain itu, Anggara juga akan berkomunikasi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut. Dirinya juga telah menyiapkan bukti-bukti adanya penyiksaan di lapas. Harapannya, bukti tersebut bisa menjadi pertimbangan untuk pengusutan.

"Bukti itu nanti akan kami serahkan ke Komnas HAM dan Ombudsman supaya mereka bisa bergerak dengan istilahnya ini loh faktanya demikian. Jadi itu tidak bisa dibantah nanti," lanjutnya.

Anggara melanjutkan, jumlah korban yang bersedia melapor dan memberi kesaksian terus bertambah. Saat ini tercatat ada 46 orang. Mereka ada yang sudah berstatus bebas, ada pula yang masih cuti bersyarat.

Dengan adanya pelaporan ini, Anggara berharap tindak penyiksaan di lapas benar-benar dapat dihapuskan. Pihaknya pun mempercayakan upaya pengusutan kepada Tim Investigasi yang telah diterjunkan oleh Kanwil Kemenkumham DIY.

"Harapan kami yang paling utama penyiksaan dihentikan. Terlepas oknum ini dihukum atau bagaimana, kami serahkan ke Kemenkumham. Tapi harapan kami penyiksaan ini dihentikan," ucapnya. (tro)

Baca Tribun Jogja edisi Kamis 4 Nopember 2021 halaman 01

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved