Inilah Perkara - Perkara yang Mengharuskan Anda Mandi Wajib dalam Islam

Perkara tersebut membuat seseorang wajib mandi, yang diperuntukkan baik itu bagi laki - laki maupun perempuan, atau khusus perempuan

Tayang:
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Mona Kriesdinar
Media Indonesia
Mandi air dingin di pagi hari pacu energi 

TRIBUNJOGJA.COM - Perkara adalah suatu penyebab atau masalah yang memerlukan satu penyelesaian. Semisal di antaranya perkara junub yang mengharuskan seseorang menyelesaikannya atau membersihkannya dengan mandi junub.

Perkara tersebut membuat seseorang wajib mandi, yang diperuntukkan baik itu bagi laki - laki maupun perempuan, atau khusus bagi perempuan saja.

A. Yang diperuntukkan baik laki - laki maupun perempuan:

1. Senggama (Hubungan Suami Istri)

Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya, maka hal itu mewajibkan mandi janabah. Aku melakukannya bersama Rasulullah SAW dan kami mandi.

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila seseorang duduk di antara empat cabangnya kemudian bersungguh-sungguh (menyetubuhi), maka sudah wajib mandi. (HR. Muttafaqun `alaihi).

Dalam riwayat Muslim disebutkan : "Meski pun tidak keluar mani" sesuai firman Allah swt.

.....وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ ... (al ayah)

....wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ.....

.....“Dan jika kalian junub maka mandilah.”... (potongan QS. Al-Maidah: 6)

Baca juga: Tata Cara Salat Tahajud Lengkap dengan Penjelasan Tentang 10 Keutamaannya

2. Keluar sperma (Mimpi Basah)

Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma). (HR. Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan dari Abu Sa’id berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Mandi diwajibkan dikarenakan keluar air mani.” (HR. Muslim)

3. Mati (memandikan mayit merupakan kewajiban bagi mereka (perwakilan) yang masih hidup)

Dengan dua syarat,

1). Orang Islam

2). Bukan mati syahid.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved