Fakta-fakta Meninggalnya Ibu Muda di Klaten Seusai Minum Air Beracun, Kronologi dan Motif Pelaku

Warga Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten itu meninggal dunia setelah minum air beracun yang diambilnya dari kulkas rumahnya

Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
ilustrasi keracunan 

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Seorang ibu muda di Klaten, Hany Dwi Susanti, meninggal dunia setelah meminum air yang diduga telah diracun 

Warga Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten itu meninggal dunia setelah minum air beracun yang diambilnya dari kulkas rumahnya.

Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga (IRT) itu meninggal dunia pada Senin (2/11/2021) siang sekitar pukul 11.30 WIB.

Kuat dugaan, korban meninggal dunia akibat racun yang telah dicampurkan ke dalam minuman yang diminumnya tersebut.

Bahkan, sang suami, juga sempat mencicipi air beracun tersebut, beruntung nyawanya masih bisa diselamatkan.

Berikut beberapa fakta terkait peristiwa tersebut, berdasarkan penelusuran reporter Tribunjogja.com :

Kronologi

Suami korban, Sigit Nugroho, mengatakan jika saat kejadian tersebut dirinya sedang memperbaiki genteng rumahnya.

Sementara sang istri saat itu mengambil minuman dari dalam kulkas.

Setelah meminum minuman itu, istrinya sempat mengatakan bahwa minuman tersebut terasa sangat pahit.

"Istri saya saat itu ambil minuman dari dalam kulkas, terus ngomong, kok minumannya pahit, saat itu saya sedang ngerjain plafon rumah tapi saya nggak ngeh, (setelahnya) saya turun tapi istri saya sudah tergeletak," ujarnya saat ditemui awak media di rumahnya, Selasa (2/11/2021).

Kemudian, lanjut Sigit, dirinya juga sempat mencicipi minuman yang dibilang pahit oleh istrinya itu dan kemudian ia merasakan lidahnya terasa terbakar dan sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk perawatan.

"Saya sempat mencicipi sedikit pas masuk lidah rasanya pahit, panas seperti terbakar kemudian saya lari ke rumah sakit terdekat," imbuhnya.

Awalnya, lanjut Sigit dirinya tidak menduga minuman tersebut sudah dicampur zat kimia atau racun.

"Tapi ada yang bilang saudara saya kalau minuman itu bercampur racun jika rasanya seperti itu," ucapnya.

Sementara, orangtua korban, Slamet Santoso, mengatakan jika dirinya mengetahui anaknya meninggal setelah dihubungi oleh suami korban Sigit Nugroho.

"Saya ditelepon menantu saya, jika anak saya pingsan. Setelah sampai di rumah saya lihat kok sudah tidak bergerak, terus dokter datang untuk periksa dan dinyatakan sudah meninggal," ucapnya.

Kemudian, dugaan anaknya meninggal karena diracun lanjut Santoso karena minuman yang diminum tersebut juga dicicipi oleh suami korban Sigit Nugroho.

"Sigit meminum itu dan ia kemudian sempat masuk rumah sakit dan muntah-muntah dan diduga itu memang beracun dan minuman itu di bawa ke rumah sakit dan ke pihak polisi," jelasnya.

Terduga Pelaku Ditangkap

Jajaran kepolisian bergerak cepat dalam mengungkap kasus meninggalnya seorang ibu rumah tangga di Klaten.

Ibu rumah tangga warga Dukuh Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah itu meninggal setelah menenggak sebuah minuman dari dalam kulkas rumahnya.

Satu orang terduga pelaku berinisial SA telah diamankan di Mapolres Klaten.

Terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

SA diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Klaten pada, Selasa (2/11/2021) pagi sekitar pukul 06.00 dari daerah Kabupaten Wonogiri.

"Saat ditangkap, terduga itu sembunyi di rumah temannya," tutur KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, pada awak media  di Mapolres Klaten, Selasa (2/11/2021).

Eko menerangkan saat diamankan, terduga pelaku S yang diduga menghabisi nyawa Hany Dwi Susanti (30) tersebut tidak melawan.

Ia menuturkan terduga pelaku mengaku ketakutan saat diamankan petugas.

“Terduga pelaku kami tangkap saat bersantai di rumah temannya di Wonogiri, saat ini, kami juga menunggu hasil uji laboratorium forensiknya,” jelasnya.

"Tertangkapnya terduga pelaku setelah tim dari Polres Klaten melakukan olah TKP yang dipimpin Kasat, memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan mengerucut ke saudara SA," imbuh Iptu Eko Pujiyanto.

Jika terduga pelaku terbukti telah melakukan pembunuhan berencana, terduga bisa dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Sampai saat ini, kami telah mengolah TKP, memintai keterangan tiga saksi dan mengautopsi jenazah korban dan menangkap pelaku," ujar Eko.

Dugaan Motif Pelaku

Menurut Eko, berdasarkan pemeriksaan kepada pelapor Sigit Nugroho yang merupakan suami dari korban HDS, terduga pelaku SA dan korban memang sempat terjadi percekcokan sekitar 2 minggu yang lalu.

"Terduga pelaku ini memang tidak ada di rumah setelah kejadian dan menurut keterangan dari pelapor memang pernah ada ketidakharmonisan dari keduanya," jelasnya.

Menurutnya, saat ini SA masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Klaten dan pihaknya belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan secara detail.

"Kalau motif dan lainnya masih kita dalami. Karena ini masih pemeriksaan," ucapnya.

Salah Sasaran

Sementara Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan bahwa Hani Dwi Susanti merupakan korban salah sasaran dari aksi pembunuhan yang diduga dilakukan S.

"Informasi dari pelaku, sasarannya sebenarnya suami korban. Tapi yang kena istrinya," kata Eko di Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/11/2021).

Eko mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku nekat mencampurkan racun jenis apotas ke dalam minuman korban karena dendam.

"Keterangan dari yang diduga pelaku ada motif balas dendam. Sekarang masih diperiksa di Polres Klaten," ungkap Eko.

( tribunjogja.com/ tribunsolo )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved