Fakta-fakta Meninggalnya Ibu Muda di Klaten Seusai Minum Air Beracun, Kronologi dan Motif Pelaku
Warga Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten itu meninggal dunia setelah minum air beracun yang diambilnya dari kulkas rumahnya
Penulis: Almurfi Syofyan | Editor: Muhammad Fatoni
Jika terduga pelaku terbukti telah melakukan pembunuhan berencana, terduga bisa dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Sampai saat ini, kami telah mengolah TKP, memintai keterangan tiga saksi dan mengautopsi jenazah korban dan menangkap pelaku," ujar Eko.
Dugaan Motif Pelaku
Menurut Eko, berdasarkan pemeriksaan kepada pelapor Sigit Nugroho yang merupakan suami dari korban HDS, terduga pelaku SA dan korban memang sempat terjadi percekcokan sekitar 2 minggu yang lalu.
"Terduga pelaku ini memang tidak ada di rumah setelah kejadian dan menurut keterangan dari pelapor memang pernah ada ketidakharmonisan dari keduanya," jelasnya.
Menurutnya, saat ini SA masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Klaten dan pihaknya belum bisa menyampaikan hasil pemeriksaan secara detail.
"Kalau motif dan lainnya masih kita dalami. Karena ini masih pemeriksaan," ucapnya.
Salah Sasaran
Sementara Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan bahwa Hani Dwi Susanti merupakan korban salah sasaran dari aksi pembunuhan yang diduga dilakukan S.
"Informasi dari pelaku, sasarannya sebenarnya suami korban. Tapi yang kena istrinya," kata Eko di Solo, Jawa Tengah, Selasa (2/11/2021).
Eko mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku nekat mencampurkan racun jenis apotas ke dalam minuman korban karena dendam.
"Keterangan dari yang diduga pelaku ada motif balas dendam. Sekarang masih diperiksa di Polres Klaten," ungkap Eko.
( tribunjogja.com/ tribunsolo )